... wajar. Angelina Sondakh yang sebegitu besar korupsinya hanya divonis segitu... "
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai vonis terdakwa suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Buol, Siti Hartati Moerdaya, mencerminkan rasa keadilan hakim yang luntur.

"Mungkin sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur karena hakim sudah biasa lihat uang bergelimangan itu. Ya kasus dianggap kecil saja," kata Mahfud saat konferensi pers Korps Alumni Mahasiswa Islam, di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut menanggapi vonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider kurungan tiga bulan penjara kepada anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Murdaya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hartati terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait kepengurusan izin alih lahan perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Vonis tersebut lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menghendaki Hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

"Ya wajar. Angelina Sondakh yang sebegitu besar korupsinya hanya divonis segitu (4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta). Jadi kalau perbandingan relatifnya segitu ya wajar," katanya.

Dia menilai vonis merupakan hak penuh pengadilan, namun hukum harus betul-betul ditegakkan.

"Ya, itu urusan pengadilan. Tapi negara ini harus tegas, terhadap koruptor, kalau tdk negara akan hancur," katanya.

(J010/Z003)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013