Dalam sidang di Bawaslu, bahwa terkuak KPU kabupaten/kota tidak menerapkan secara rigid aturan verifikasi faktual yang dikeluarkan KPU pusat,"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) menyesalkan perilaku 25 Komisi Pemilu Umum Daerah (KPUD) Kabupaten/Kota yang tidak meloloskan partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2014.

"Dalam sidang di Bawaslu, bahwa terkuak KPU kabupaten/kota tidak menerapkan secara rigid aturan verifikasi faktual yang dikeluarkan KPU pusat," kata Sekjen PPRN Joller Sitorus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Menurut Joller, berbeda dengan parpol-parpol lain yang berkutat pada permasalahan produk regulasi, PPRN menunjukkan alasan-alasan tekhnis dari ketidakberesan KPU daerah dalam melakukan verifikasi.

"Di dalam persidangan PPRN membuktikan KPUD di 25 kabupaten/kota di 11 provinsi bekerja tidak profesional dengan menghadirkan 150 saksi dari 25 kabupaten/kota beserta dokumen pendukung yang tebalnya sekitar 30 cm," katanya.

Joller memberikan contoh, sejumlah KPUD Kabupaten tidak menerima data kartu tanda anggota kader PPRN pada verifikasi faktual tahap pertama. Belakangan KPU pusat mengirim data tersebut pada saat verifikasi faktual kartu tanda anggota tahap kedua, itupun dikirim pada saat hari-hari terakhir.

"Verifikasi di Kabupaten Indragiri Ilir, Riau, KPU setempat memerintahkan PPRN mengumpulkan anggota pemegang kartu anggota PPRN. Tapi setelah para anggota kumpul dan siap diverifikasi, pihak KPUD malah tidak datang," katanya.

Joller menegaskan, ketidakprofesionalan sejumlah KPUD juga nampak dari surat-surat yang mereka buat. Surat baru dilayangkan ke PPRN hanya sehari sebelum waktu dilakukannya verifikasi faktual KTA. "Kasus ini terjadi di kabupaten/kota se Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur," ujarnya.

"KPU daerah kabupaten/kota juga salah mengetik surat perintah untuk mengumpulkan anggota kepada PPRN. Mereka mengetik hari Selasa tanggal 17 Desember 2012, tetapi ternyata hari Selasa adalah tanggal 18. Ini berarti hanya selang sehari dengan ditutupnya waktu pelaksanaan verifikasi yakni tanggal 19," kata Joller.

Untuk kasus di Bandung, katanya, saat verifikasi Bendahara PPRN Kota Bandung tengah sakit. Karena sudah kenal dengan KPU Kota Bandung, dia pun menyampaikan izin melalui sambungan telepon dan dipersilakan tidak datang. Tapi anehnya, di dalam pleno verifikasi KPUD ketidakhadirannya justru dijadikan alasan PPRN tidak memenuhi syarat.

Joller menilai perilaku 25 KPU kabupaten/kota "mematikan" hak Demokrasi PPRN.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013