Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan masih mengkaji mengenai pengenaan pajak terhadap pelaku usaha sektor informal yang masuk dalam kategori usaha kecil dan menengah, sebagai upaya meningkatkan basis pajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, sebagai entitas bisnis yang menghasilkan pendapatan, UKM seharusnya juga dikenai pajak.

"Secara UU kita pun tidak bisa menihilkan kewajiban, jadi kita harapkan UKM khususnya yang menengah paham akan hal ini," katanya usai rapat di kantor Wakil Presiden di Jakarta, Selasa.

Kementerian Keuangan masih menelaah batasan besaran omzet yang akan dikenai pajak dan berapa besaran pajak yang dipungut.

Menurut dia, untuk UKM yang membutuhkan dukungan pemerintah misalnya pedagang kaki lima, kemungkinan pajak yang akan dikenakan sangat rendah bahkan nihil.

Sementara usaha yang omzetnya di atas Rp300 juta per tahun akan dikenai pajak.

"Secara jumlah kita sedang finalkan tapi yang di atas itu (Rp300 juta) kita akan kenakan pajak atas dasar omzet. Kita belum selesai PP-nya (Peraturan Pemerintah), tapi di Indonesia penting sekali tax base-nya (basis pajak) diperkuat," katanya.

Pihaknya juga akan membuat sistem yang sederhana sehingga memudahkan dalam membayar pajak. "Nanti sistem yang akan kita tawarkan sistem yang sederhana sehingga tidak perlu mengisi SPT Pajak yang terlalu rumit," katanya.

Ia menambahkan, saat ini basis pajak di Indonesia masih sangat rendah. Dari 60 juta potensi wajib pajak yang bisa ditarik, baru 20 juta yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Sementara itu, sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Syarifuddin Hasan, mengharapkan agar UKM beromzet di bawah Rp300 juta per tahun tidak dikenai pajak.

"Kita maunya yang Rp300 juta ke bawah itu nol persen, sedangkan pelaku usaha beromzet Rp300 juta ke atas itu satu persen," katanya kepada wartawan.

(M041/B008)

Pewarta: Oleh Muhammad Arief Iskandar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013