Jakarta (ANTARA News) - PT Jasa Marga selaku operator jalan tol Surabaya - Gempol, sebagai pihak yang dirugikan karena sebagian jalannya digenangi lumpur, akan meminta pertanggunjawaban kepada PT Lapindo Brantas. "Soal ganti rugi itu merupakan hak kita yang akan dibicarakan dengan mereka, namun bukan sekarang-sekarang ini," kata Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga, Bambang Sulistyo saat dihubungi, Senin. Alasannya, PT Jasa Marga saat ini masih mengutamakan agar Tol Surabaya - Gempol tidak lagi tergenangi lumpur sehingga kendaraan dapat lewat kembali. Dengan demikian soal ganti rugi memang belum dibicarakan. Namun, Bambang mengatakan, soal lumpur tersebut belum tentu juga merupakan kesalahan PT Lapindo Brantas sepenuhnya karena mungkin saja disebabkan kondisi alam atau termasuk gejala alam. "Wong saat ini mereka sedang mencari-cari solusi mengatasi permasalahan tersebut, maka kita tunggu saja seperti apa. Tidak mungkin saat ini kemudian memaksa untuk meminta ganti rugi," ucapnya. Mengenai ruas tol itu ditutup asuransi, Bambang mengatakan, untuk Indonesia belum ada perusahaan asuransi yang berani, sementara di luar negeri hal tersebut sudah diterapkan. Tetapi untuk perusahaan tambang seperti PT Lapindo Brantas memang sudah ada perusahaan asuransi yang menutupnya. Lagipula sekalipun ditutup asuransi, kejadian di PT Lapindo Brantas merupakan kejadian di luar dugaan (force majeure) yang mungkin tidak masuk dalam klausul perusahaan asuransi, jelas Bambang. Koordinasi dengan mereka akan segera dilaksanakan setelah soal lumpur yang menggenangi jalan dapat diatasi. Mungkin dalam waktu 10 hari sampai 1 bulan ini akan segera dilakukan upaya mengatasi persoalan tersebut. Akibat kejadian itu, Tol Surabaya - Gempol digenangi lumpur dengan luas areal 300 meter pada jalur A (Surabaya - Gempol) terpaksa dibuat dua arah karena jalur B (Gempol - Surabaya) tidak dapat dilalui kendaraan. Sebelumnya Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar akan merekomendasikan BP Migas dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak memberi ijin bagi perusahaan pertambangan PT Lapindo Brantas melanjutkan pengeboran di daerah Porong, Sidoarjo Jawa Timur. Tetapi dia meminta agar perusahaan itu justru jangan ditutup karena harus bertanggungjawab terhadap kerugian yang telah ditimbulkannya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006