...intensitas 'rekening tak bertuan' semakin banyak dan dana yang masuk kebanyakan dari luar negeri.
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan peraturan tentang perampasan aset berupa "rekening bank tidak bertuan" atau rekening yang tidak jelas pemilik sebenarnya.

"Saat ini banyak 'rekening yang tak bertuan' dan dananya terus meningkat namun Undang-Undang belum ada sehingga dibuat Perma (Peraturan MA) untuk mengisi kekosongan ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, MA sudah menyiapkan Peraturan MA No.1/2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Perampasan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lain yang mencakup pengaturan perampasan rekening-rekening bank yang tak jelas pemilik sebenarnya.

Menurut dia, MA menyusun ketentuan itu bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencegah penggunaan uang hasil tindak pidana, khususnya tindak pencucian uang.

Peraturan itu, kata dia, memungkinkan PPATK merampas "rekening tak bertuan" atas izin dari Pengadilan Negeri.

"Setelah ada pihak yang mengaku dan dia merasa keberatan jika rekeningnya disita, maka pengadilan menangani perkara itu untuk membuktikan kebenaran kepemilikan rekening dengan menunjuk majelis hakim tunggal," kata Ridwan.

Sidang akan membuktikan kepemilikan dan penggunaan dana mencurigakan dalam rekening yang dirampas. "Jika tidak bisa membuktikan itu semua maka akan tetap disita oleh negara," kata Ridwan.

Ridwan menerangkan, peraturan itu dibuat karena PPATK mengaku menemukan banyak rekening tak bertuan.

"Perma ini baru dikeluarkan sekarang karena melihat intensitas 'rekening tak bertuan' yang semakin banyak dan dana yang masuk kebanyakan dari luar negeri," katanya.

(J008)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013