pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari Senin digelar di 14 wilayah dengan jam layanan yang bervariasi, sebagai berikut:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 09.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatanndan Taman Makam Pahlawan pukul 08.00-15.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Kantor Kecamatan Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Halaman G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-13.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
  14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan PKB yang akan dibayar  tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap  (Samsat).

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Baca juga: DPMPTSP DKI hadirkan layanan perizinan di mal
Baca juga: Warga DKI diimbau bayar pajak kendaraan melalui aplikasi daring

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023