Sedangkan dengan dengan Singapura kita akan segera koordinasi,"
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah saat ini tinggal menunggu draft finalisasi perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Papua Nugini yang diantaranya ditujukan untuk bisa mengekstradisi Djoko Tjandra.

Ketua Tim Pemburu Koruptor yang juga Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat menyatakan setelah adanya keputusan pencabutan paspor Djoko Tjandra oleh Pemerintah PNG, saat ini menunggu finalisasi perjanjian ekstradisinya.

"Sedangkan dengan dengan Singapura kita akan segera koordinasi," katanya.

Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia ke PNG pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah dan menjadi trpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar.

Selanjutnya pemerintah PNG akhirnya mencabut status kewarganegaraannya Djoko Tjandra yang akrab dipanggil Djoker itu. Sedangkan keberadaannya sendiri diduga di Singapura.

Sebelumnya, Darmono menyatakan terus melanjutkan koordinasi dengan pemerintah Papua Nugini untuk mencabut atau membatalkan paspor Djoko Tjandra melalui mekanisme pengadilan di PNG.

Nanti, kata dia, dari putusan pengadilan itu akan menjadi bahan atau bekal agar beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Djoker, untuk menangkapnya.

Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum mengajukan permohonan atau permintaan ke Pemerintah Singapura, tempat dimana Djoko Tjandra selama ini diduga menyembunyikan diri. Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali sebesar Rp546 miliar.

Dia meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) menyatakan dia bersalah.

MA menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara serta denda Rp15 juta berikut penyitaan terhadap uangnya yang disimpan di Bank Bali senilai Rp546.166.116.369.

Pada Juni 2012, diketahui dia beralih status menjadi warga negara Papua Nugini dengan dugaan telah melakukan pemalsuan data untuk memperoleh status tersebut.

(R021/M019)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013