Ini merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan sekaligus mengoptimalkan daya guna aset.
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengoptimalkan aset properti eks BLBI senilai Rp1,86 triliun dengan total luas 226,8 hektare (Ha) kepada pemerintah daerah (pemda) dan kementerian/lembaga (k/L).

"Ini merupakan salah satu upaya mengamankan aset eks BLBI yang telah dilakukan pengamanan fisiknya dan sekaligus mengoptimalkan daya guna aset," ucap Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam acara Serah Terima Aset Eks BLBI di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, seluruh aset tersebut akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing k/l dan pemda dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga: Satgas BLBI catat perolehan aset dan PNBP senilai Rp30,66 triliun

Secara perinci, aset yang dioptimalkan berupa hibah kepada tiga pemda, yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset seluas 142,1 Ha dan total nilai Rp639,49 miliar.

Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata West Java Creative Forest.

Selanjutnya, pengoptimalan aset dilakukan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada 14 k/l, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kepolisan Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Untuk 14 k/l ini aset yang dioptimalkan seluas 84,7 Ha dengan total nilai Rp1,215 triliun.

Baca juga: Satgas BLBI menyita barang jaminan obligor Santoso Sumali

Rionald mengungkapkan aset-aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia, seperti di Kabupaten Malang, Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta.

Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada k/l yaitu tanah seluas 9 Ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

Utilisasi atas aset properti berupa hibah dan PSP ini merupakan upaya pemerintah dalam melakukan monetisasi terhadap aset eks BLBI, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat. Opsi ini dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik, karena mampu memotong fase pengadaan atas tanah dan meningkatkan penghematan biaya.

Pengelolaan aset properti eks BLBI dalam rangka percepatan penyelesaian aset eks BLBI ini, kata dia, merupakan bagian dari percepatan hak tagih dana BLBI. Untuk itu, Satgas BLBI akan terus menggiatkan upaya pengembalian hak tagih negara dari debitur/obligor aset eks BLBI dan memastikan obligor/debitur atau pihak manapun tidak mengambil hak negara.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023