Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin pengelola tempat penyimpanan emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI), yang ditetapkan sejak tanggal 30 Mei 2023.

"Peluncuran izin ini telah melalui beragam tahapan, salah satunya adalah cek fisik gudang kustodian penyimpanan fisik emas KMI yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023," kata Kepala Bappebti Didi Noordiatmoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya persetujuan tersebut maka masyarakat bisa melakukan transaksi fisik emas secara digital dalam bursa platform perdagangan JFXGOLD X, melalui fitur Pospay Gold dalam aplikasi Pospay, dan aplikasi MetalGO, dengan aman dan tenang.

Didi menyebutkan hal tersebut lantaran fisik emas yang ditransaksikan melalui fitur Pospay Gold dan aplikasi MetalGO tersimpan secara baik dengan pengawasan langsung Lembaga Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Bappebti, dan dalam kawasan kepabeanan Bea Cukai.

Melalui Proses cek fisik ini Bappebti memastikan bahwa fisik emas yang disimpan oleh KMI di gudang kustodian merupakan fisik emas asli yang terakreditasi London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9.

Adapun proses cek fisik dihadiri oleh Didi Noordiatmoko selaku Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pengawasan Bappebti, Stephanus Paulus Lumintang selaku Direktur Utama Jakarta Futures Exchange, serta Budi Susanto Plt. Dirut Kliring Berjangka Indonesia.

Kegiatan cek fisik tersebut turut dihadiri Muhammad Rudi selaku Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam, Dwi Yogyastara selaku Kepala Bea Cukai Batam, dan Dodo Abudhia selaku Kepala Pengembangan Bisnis Syariah PT Pos Indonesia.


Baca juga: Bappebti tegaskan tidak langgar SOP izin usaha bursa berjangka
Baca juga: Indodax sarankan investor pemula pelajari analisis fundamental kripto
Baca juga: Bappebti akan wajibkan 10 persen ekspor CPO masuk bursa komoditi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023