Jakarta (ANTARA) -
PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime akan merilis token platform Palapa (PLPA) seiring telah masuk ke dalam daftar 545 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini atau resmi terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Terdaftarnya token Palapa ditandai dengan terbitnya Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

CEO Bittime Ryan Lymn dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, menyebut token Palapa menawarkan serangkaian fitur utilitas, termasuk staking, boost rewards, potongan biaya perdagangan, penarikan gratis, hingga rewards token, yang mana sebagian besar aktivitas pemasaran dan komunitas akan melalui platform Bittime.

“Utilitas Palapa dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna, mendorong partisipasi, menikmati, serta menciptakan pengalaman baru dalam ekosistem. Dengan adanya Palapa, pengguna dapat mengeksplorasi potensi besar dari blockchain dan aset kripto yang berfokus pada pengguna,” ujar Ryan.

Ryan menjelaskan, Palapa dikembangkan menggunakan blockchain Ethereum dengan standar ERC-20, yang mana Ethereum menyediakan platform kuat dan aman untuk perilisan dan pengelolaan token dengan memastikan transparansi dan interoperabilitas dalam ekosistem blockchain yang lebih luas.

Lanjutnya, pemanfaatan standar ERC-20 memungkinkan token Palapa terintegrasi secara mudah dengan berbagai dompet digital, bursa, dan aplikasi terdesentralisasi (DApps) yang mendukung token ERC-20.

Menurutnya, kompatibilitas tersebut meningkatkan aksesibilitas dan likuiditas Palapa, yang memungkinkan pengguna menyimpan, memperdagangkan, dan berinteraksi dengan token dengan mudah.

“Total pasokan token Palapa adalah 10 miliar PLPA. Dimana nantinya sebanyak 5 persen atau setara dengan 500 juta token Palapa akan dialokasikan untuk rewards komunitas melalui berbagai event, seperti airdrop dan aktivitas kampanye lainnya. Rencananya presale Palapa akan dilakukan Mei 2024, kemudian listing pada Juni 2024,” ujar Ryan.

Direktur Kepatuhan Bittime Sera Purba mengapresiasi langkah Bappebti yang telah mencatatkan token Palapa dalam daftar aset kripto legal terbaru, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto di Indonesia.

“Sebagai langkah apresiasi dan bentuk kepatuhan, kami di Bittime selalu berkomitmen untuk menyediakan token-token yang masuk dalam Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto oleh Bappebti,” ujar Sera.

Ia menjelaskan, token Palapa menggunakan mekanisme buyback and burn untuk meningkatkan nilai bagi pemegang token.

"Ketika proyek Palapa menghasilkan profit, hingga 20 persen pasokan token dapat dibeli kembali dari pasar dan dilakukan burn secara permanen. Jumlah burn sebenarnya bergantung pada keuntungan triwulanan, dengan batas maksimum 20 persen dari pasokan token," ujar Sera.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengurangi pasokan token, sehingga bisa meningkatkan kelangkaan dan nilainya seiring waktu, dimana mekanisme ini menyelaraskan profitabilitas proyek dengan kepentingan pemegang token, menciptakan efek deflasi dan potensi apresiasi harga.

Baca juga: Bittime: Kapitalisasi pasar kripto tiga triliun dolar AS di kuartal II
Baca juga: Bittime: Ada empat token kripto layak dicermati jelang Halving Bitcoin
Baca juga: Bittime menggandeng BBC dan ICP perkuat industri blockchain Indonesia

 

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024