Pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh kembali melakukan pengambilan pernyataan terhadap korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat konflik Aceh masa lalu, dengan menargetkan 1.200 korban.

"Dalam dua tahun ini, kami menambah 1.200 pernyataan dari 5.000 yang kami rencanakan," kata Ketua Pokja Pengungkapan Kebenaran KKR Aceh Bustami, di Banda Aceh, Selasa.

Kegiatan pengambilan pernyataan yang berlangsung selama dua tahun (2022-2024) ini dilaksanakan bekerjasama dengan KontraS Aceh sebagai lembaga yang sudah 25 tahun bekerja pada isu HAM.
  Bustami mengatakan sejauh ini pihaknya telah memiliki 5.000 lebih data korban pelanggaran HAM masa lalu dari berbagai peristiwa dan tindakan yang dialami korban yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang di Aceh.

Kata Bustami, pengambilan pernyataan yang dilakukan KKR Aceh merupakan bagian dari mandat pengungkapan kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu di Aceh yang terjadi sejak 4 Desember 1976 sampai dengan 15 Agustus 2005.

Lalu, terkait pengungkapan kebenaran merupakan salah satu tugas utama KKR Aceh sesuai perintah Qanun Aceh untuk mencari dan menemukan peristiwa pelanggaran HAM masa konflik Aceh, sehingga dapat diupayakan rekonsiliasi korban dan pelaku, serta rekomendasi reparasi terhadap korban.

Baca juga: KKR siapkan Pergub untuk percepatan pemulihan korban HAM di Aceh
Baca juga: Komnas HAM nilai Aceh lebih maju di bidang HAM

  "Pengungkapan Kebenaran ini dilakukan melalui pengumpulan informasi dan dokumen, investigasi, pengambilan pernyataan dan publikasi," ujarnya.

Untuk pengambilan pernyataan kali ini, lanjut Bustami, KKR Aceh menugaskan sebanyak 29 orang petugas pengambil pernyataan (PP) yang sebelumnya telah dibekali teknik pengambilan pernyataan, teknik wawancara, pemahaman tentang HAM dan bagaimana proses verifikasi korban di lapangan.

Tim pengambil pernyataan yang bertugas di lapangan juga telah dibekali SK penunjukan petugas dan kartu pengenal dari KKR Aceh. Langkah ini supaya pemberi pernyataan (korban/saksi) merasa aman dan nyaman selama proses pengambilan pernyataan berlangsung.
  Untuk memudahkan kerja tim di lapangan, tambah Bustami, KKR Aceh juga sudah melakukan prakondisi dan koordinasi dengan para pemangku kebijakan yang ada di tingkat provinsi Aceh maupun kabupaten/kota.

"Kami juga meminta dukungan dari segenap lapisan masyarakat, perangkat gampong, organisasi masyarakat sipil dan semua pemangku kepentingan atau stakeholder untuk mendukung kerja-kerja tim KKR Aceh di kabupaten/kota dalam pengambilan pernyataan ini," kata Bustami.

Baca juga: DPRA minta tim PPHAM libatkan KKR untuk penyelesaian kasus HAM di Aceh
Baca juga: Gubernur minta KKR tuntaskan pelanggaran HAM masa konflik Aceh

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023