Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Kapolri bentuk Satgas TPPO tingkat Mabes Polri hingga daerah

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas tindak pidana perdagangan orang (satgas TPPO) mulai tingkat Markas Besar (Mabes) Polri hingga polda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Selasa, mengatakan pembentukan satgas TPPO tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas instruksi Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri untuk untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari TPPO.

Selengkapnya klik di sini.

Mahfud: Penagihan kepada debitur BLBI berlanjut meski ganti pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan penagihan utang terhadap para obligor/debitur BLBI tetap berlanjut meskipun pejabat-pejabat yang berwenang di lembaga pemerintahan berganti setelah Pemilihan Umum 2024.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menjelaskan utang para obligor/debitur tetap tercatat dan tidak akan terhapus sampai mereka melunasi utangnya, yang merupakan uang negara.

Selengkapnya klik di sini.

Kejaksaan Agung sudah berhentikan Kasi Datun Kejari Jambi

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi telah memberhentikan Muhammad Gempa Awaljon Putra dari jabatan Kepala seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jambi sebelum yang bersangkutan dilantik sebagai Kabag Hukum di Pemerintah Kota Jambi.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Nophy T Suoth di Jambi, Selasa, mengatakan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Datun berdasarkan Keputusan Jaksa Agung pada 6 Februari 2023.

Selengkapnya klik di sini.

KPK tahan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY terhitung sejak tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK di Kavling C1," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung tegaskan jaksa tidak mengikuti agenda saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan bahwa jaksa tidak mengikuti agenda saksi, tetapi saksi yang mengikuti agenda persidangan.

Penegasan Ketut itu disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Selasa, sebagai tanggapan atas laporan terdakwa Haris Azhar dan kawan-kawan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait dugaan penyataan bohong dengan terlapor lima orang jaksa.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023