Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat meminta PT Protelindo untuk membongkar secara mandiri tiang pemancar sinyal telekomunikasi atau "Base Transceiver Station" (BTS) ilegal di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres.

"Ya, tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto dalam
keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pihaknya minta agar dilakukan pembongkaran mandiri terhadap struktur yang ada sesuai surat peringatan (SP) yang sudah dikeluarkan oleh pihak Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres.

Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. "Jadi memang sejak kami hentikan pembangunan tower BTS tersebut, tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap dia.

Pihaknya melalui Citata Kecamatan Kalideres juga sudah mengeluarkan surat peringatan kepada PT Protelindo terkait pembongkaran menara BTS tersebut.

"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP2, SP3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Citata Kecamatan Kalideres, maka kita lakukan pembongkaran," ungkap Agus.

Baca juga: Wali kota imbau pemilik BTS intensif lakukan pengecekan
Baca juga: Menara BTS roboh di Kebayoran Baru


Ia juga mengatakan, menara BTS tersebut masih dalam proses pembangunan, tetapi sudah berhenti sejak sebulan lalu.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta, William A Sarana bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penyegelan tiang pemancar BTS tersebut yang tidak mengantongi izin dari Pemprov DKI Jakarta di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, Selasa (6/6).

"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah, hari ini saya dan Satpol PP Jakarat Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan pemukiman warga," ungkap William.

Dia juga mengimbau warga untuk berperan aktif jika ada peristiwa yang sama, yaitu BTS yang didirikan tanpa izin yang jelas.

"Kami mengimbau warga DKI Jakarta aktif memberi informasi jika ada hal serupa. Pemprov DKI juga bertindak tegas pada hal ini," katanya.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023