Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan bendaraha Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan alat simulasi kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

"Diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin.

Hingga saat ini Nazaruddin belum tiba di gedung KPK dari rumah tahanan Cipinang dan belum diketahui kaitan antara pemilik Permai Grup yang menangani proyek pembangunan di sejumlah kementerian tersebut dengan pelaksanaan proyek pengadaan simulator kendaraan Polri.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang kepada tersangka korupsi pengadaan alat simulasi kendaraan roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011, mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

KPK menduga ada praktek pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko. KPK pun telah memblokir rekening bank milik Djoko Susilo.

Menurut perhitungan sementara KPK, korupsi dalam proyek pengadaan alat simulasi kendaraan untuk pelayanan surat izin mengemudi dengan nilai anggaran Rp196,8 miliar itu menyebabkan kerugian negara sampai Rp100 miliar.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013