Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten memastikan ratusan pekerja/karyawan PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapat pemenuhan hak kompensasi sesuai ketentuan.

"Ya pasti untuk pemenuhan hak (pekerja) itu harus sesuai undang-undang yang berlaku. Itu kita akan terus kawal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono kepada wartawan di Tangerang, Rabu.

Menurut dia, jaminan pemenuhan hak pekerja tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama pihak perusahaan dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan, seperti pemenuhan pembayaran hak-hak pekerja pasca pemutusan kerja dan penyaluran manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Sudah, kita sudah melakukan perjanjian bersama antara manajemen dan buruh yang sudah menyatakan akan memenuhi hak-haknya," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam pembahasan bersama antara pemerintah daerah, perusahaan dan para pekerja terkait alasan dilakukan gelombang PHK itu merupakan bagian dari langkah PT Horn Ming Indonesia untuk menjaga kelangsungan usaha serta mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya.

Sehingga, lanjutnya, pihaknya pun dengan terpaksa memutuskan melakukan efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.

"Jadi tetap alasan mereka (perusahaan) itu melakukan efisiensi karena dampak pemasaran produk di Eropa menurun," tuturnya.

Ia juga menjelaskan, langka yang diambil pihak perusahaan produsen sepatu Puma tersebut diketahui telah dilakukan sesuai dengan norma dasar dan kaidah yang sebelumnya sudah disepakati manajemen.

"Dalam pengajuan PHK itu memang sebelumnya sudah ada perencanaan yang sudah disepakati antara manajemen perusahaan. Dan dari ratusan karyawan yang terdampak itu sudah dilakukan bulan Mei ini," tutur dia.

Sebelumnya, PT Horn Ming Indonesia selaku produsen sepatu merek ternama Puma yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten akan memberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 600 orang pekerja di perusahaan tersebut.

Dalam rencana pemutusan kerja itu telah disampaikan secara resmi oleh pihak perusahaan melalui surat pemberitahuan bernomor 023/HR/V/2023 tanggal 8 Mei 2023 kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang.

Produsen sepatu merek ternama di dunia tersebut tengah mengambil langkah efisiensi dengan memutus kerja kepada 600 orang dari jumlah total 2.400 karyawan yang ada.

Langkah yang diambil oleh perusahaan dengan melakukan gelombang pemutusan kerja akibat adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global.

Sehingga, secara garis besar perusahaan di bidang ekspor produk sepatu tersebut mengalami penurunan produksi yang mempengaruhi pengurangan terhadap tenaga kerjanya.

Terjadinya gelombang PHK pada perusahaan industri tekstil ini bukan hanya kali pertama terjadi di Kabupaten Tangerang. Yang mana, dalam satu tahun ini sudah banyak pekerja terkena dampak yang sama.

Salah satunya seperti terjadi di PT Tuntex Garment, produsen pakaian olah raga merk Puma yang tutup pada April 2023 akibat pemberhentian produksi dengan berdampak terhadap lebih dari 1.200 karyawan terkena PHK.
Baca juga: Produsen sepatu Puma bakal PHK 600 karyawan
Baca juga: Pemkab Tangerang pastikan pekerja tekstil ter-PHK dapat THR & pesangon
Baca juga: 1.163 pekerja di Tangerang terdampak PHK

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023