...mewaspadai hakim-hakim tertentu yang sudah ada dalam catatan kami... "
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial akan memberantas hakim pro-narkoba dengan mencermati peradilan perkara narkoba. "Jika ada indikasi aroma tak sedap sekitar putusan itu (narkoba), KY akan proses dugaan pelanggaran etiknya," kata Wakil Ketua KY, Imam Anshori, di Jakarta, Senin.

Namun, lanjutnya, pihaknya tak akan mencampuri putusan yang diberikan hakim terhadap perkara narkoba. Jadi, KY tidak akan menyentuh bentuk dan durasi hukuman penjara terhadap pesakitan kasus narkoba.

"Selama putusan dijatuhkan hakim secara independen ya silahkan, tetapi kalau ada indikasi aroma tak sedap Komisi Yudisial akan memproses," katanya. Dia mengacu pada hakim-hakim yang memimpin proses peradilan terhadap para gembong narkoba itu.

Dia juga menegaskan, komitmen itu juga ditempuh melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). "Kami sudah kerjasama dengan BNN untuk mewaspadai hakim-hakim tertentu yang sudah ada dalam catatan kami," kata Anshori.

Juru Bicara KY, Asep Fajar, mengatakan pihaknya saat ini akan memeriksa majelis hakim PK yang membatalkan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. "Kami akan memeriksa yang disebut oleh Pak Yamani, tetapi waktunya belum ditentukan," kata Fajar.

Asep juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan menelusuri putusan PK yang menganulir hukuman mati terpidana narkoba, Hillary K Chimezie.

"Memang tidak ada yang melaporkan ke KY, tetapi putusan Hillary akan dilakukan penelusuran apakah ada pelanggaran kode etik di situ," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mendesak Komisi Yudisial segera mengusut para hakim agung yang membebaskan narapidana narkoba.

Pasalnya, sejumlah gembong narkoba divonis ringan, di antaranya pemalsuan vonis Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun oleh Yamanie. Hakim senior ini akhirnya diberhentikan tidak hormat oleh KY dan MA melalui sidang MKH.

Selain kasus itu, perkara janggal lain adalah "pelepasan" hukuman mati terhadap narapidana narkotika Chimezie. Dia ditangkap karena terbukti menjadi pemasok 5,8 kilogram heroin dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 23 Oktober 2003.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada 12 Januari 2004 dan majelis kasasi Mahkamah Agung pada 19 Juli 2004. 
     
Namun dalam upaya langkah hukum luar biasa majelis Peninjauan Kembali mengabulkan permohonan Hillary.

Majelis hakim PK itu adalah Imron Anwari (ketua majelis) serta Timur Manurung dan Suwardi sebagai anggota majelis malah mengganjar membebaskan Chimezie dari hukum mati dan hanya menjatuhkan hukuman 12 tahun. (*)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013