Di samping integritas, dia harus punya kompetensi dan independensi."
Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto mengatakan integritas menjadi faktor pertimbangan tim dalam memilih calon penasihat KPK periode 2013--2017.

"Di samping integritas, dia harus punya kompetensi dan independensi," kata Bibit di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa Pansel akan segera mengumumkan syarat dan pola seleksinya seperti apa terkait dengan proses tersebut.

Bibit mengatakan dalam pertemuan hari Senin (11/2) ada empat orang yang hadir, termasuk dirinya, yaitu Syafii Ma`arif, Yunus Husein, dan Imam Prasodjo.

"Syarat-syaratnya sudah ada di dalam undang-undang, nanti akan kami pilih," ujarnya.

Menurut dia, saat ini, belum diumumkan calon penasihat KPK karena baru proses awal seleksi.

Saat ditanya mengenai dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) yang bocor mengenai Anas Urbaningrum, Bibit enggan berkomentar lebih lanjut.

Menurut dia, dirinya tidak tahu apakah itu pelanggaran kode etik atau bukan.

"Itu harus dilihat apakah itu produk KPK atau bukan. Namun, yang jelas dalam pertemuan tadi tidak disinggung mengenai masalah tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Pansel Penasihat KPK yang lain, Syafii Maarif, menilai mengenai sprindik itu harus diperiksa sehingga tidak menimbulkan dugaan.

Hal itu, menurut dia, sangat serius sehingga harus dilihat faktanya.

Juru bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan bahwa lembaga pemberantasan korupsi itu akan menyeleksi penasihat KPK pada akhir Maret 2013, mengingat masa jabatan kedua penasihat KPK yang lama akan berakhir Februari 2013.

"Pak Abdullah sudah selesai, Pak Said baru sekali kalau mau melamar lagi silakan," kata Johan.

Masa tugas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin, akan berakhir Februari 2013.

Abdullah Hehamahua sudah menjabat sebagai penasihat KPK sejak KPK berdiri, sedangkan jabatan Said Zainal Abdidin sebelum terpilih menjadi penasihat KPK adalah staf ahli Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Kebijakan Publik. (I028/D007)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013