Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pengelola tempat pemotongan hewan kurban (TPHK) di Jakarta harus menyediakan penampungan dan penanganan limbah (septic tank).
 
"Harus memiliki tempat penampungan dan penanganan limbah (septic tank). Limbah hewan kurban tidak boleh dibuang ke saluran," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Suharini Eliawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
 
Selain itu, Suharini mengatakan, proses penyembelihan hewan kurban harus memenuhi syariat Islam. Antara lain memutus tiga saluran, yaitu nafas, pencernaan dan pembuluh darah.
 
"Serta memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dan tidak menyakiti hewan saat perobohan dan penyembelihan," ujar Suharini.

Baca juga: Dinas KPKP: 78 pemasok hewan kurban minta izin distribusi
Baca juga: Dinas KPKP DKI waspadai tiga penyakit hewan kurban jelang Idul Adha
 
Dinas KPKP DKI mengimbau warga DKI agar penyembelihan hewan kurban dilakukan oleh juru sembelih halal yang kompeten.
 
Lalu, penyembelihan hewan kurban juga harus dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan kurban di luar RPH yang memenuhi persyaratan teknis higienis sanitasi (sehat dan bersih).
 
Dinas KPKP DKI Jakarta mewaspadai tiga penyakit pada hewan kurban menjelang Idul Adha 2023 pada akhir Juni 2023.
 
"Ada tiga penyakit yang kita waspadai. Pertama adalah antraks, kedua adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) dan ketiga adalah 'lumpy skin disease' (LSD)," kata Kepala Dinas KPKP Suharini Eliawati saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/6).
 
Suharini menyebutkan, PMK dan LSD bukan merupakan penyakit yang bisa menular dari hewan ke manusia ataupun sebaliknya.
 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023