Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi VI DPR mendesak Meneg BUMN Sugiharto agar segera membubarkan jabatan tujuh orang tenaga ahlinya karena sepak terjang mereka dinilai berlebihan dan menimbulkan ketakutan bagi direksi BUMN. "Ketujuh orang tenaga ahli di luar struktural yang direkrut Sugiharto itu adalah Lin Che Wei, Leido Novo, Sunarsip. Tommy Soetomo, Richard Claproth, Aries Mufti, dan Helmi Lubis," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto di DPR, Selasa. Desakan itu merupakan hasil kunjungan kerja Komisi VI DPR ke beberapa BUMN yang para direkturnya mengeluhkan para tenaga ahli dan staf khusus Meneg BUMN. Mereka dinilai banyak melakukan hal-hal yang kurang baik di lingkungan BUMN, kata Agus. "Tenaga ahli dan staf khusus itu memiliki kewenangan atau hak yang berlebihan. Dia dapat menekan bahkan melakukan pemerasan ke beberapa BUMN," tambah Wakil Ketua Komisi VI DPR Lily Asdjudiredja. Menurut Lily, dengan diangkatnya tenaga ahli oleh Meneg BUMN, maka secara struktural para deputi tidak diberdayakan dan itu menimbulkan reaksi di internal kementrian BUMN sehingga suasana kerja di BUMN tidak kondusif. "Itu mengakibatkan kinerja BUMN terganggu yang berakibat program dan target yang telah ditentukan Meneg BUMN tidak tercapai," kata Lily. Agus Hermanto menambahkan, para tenaga ahli ini bekerja tidak sesuai dengan aturan organisasi yang ada. Bahkan diindikasikan juga tenaga ahli itu berasal dari satu parpol tertentu, katanya. "Tentunya itu akan menguntungkan golongan mereka sendiri," kata Agus. "Staf ahli itu boleh saja. Tetapi karena bekerjanya melampaui batas kewenangannya, dan campur tangan tenaga ahli terlalu jauh, itu yang menjadi tidak sah. Misalnya menekan direksi BUMN yang akhirnya menguntungkan untuk diri sendiri," kata Agus. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi mengatakan penerapan kultur perusahaan negara yang baik di BUMN belum berjalan segaimana mestinya sesuai prinsip-prinsip yang ada, seperti transparasi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan independensi. Dia mencontohkan tidak berjalannya prinsip itu adalah pengangkatan tenaga ahli oleh Meneg BUMN yang tidak sesuai dengan bidangnya. Tenaga ahli tersebut seharusnya tidak mengurusi BUMN, karena sudah ada deputi masing-masing. Tenaga ahli itu sebenarnya hanya untuk input pribadi menteri, tidak untuk negara, katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006