Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR pertanyakan komitmen komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam memperjuangkan HAM di Indonesia karena dianggap tidak berdedikasi terkait konflik internal, mengenai masa jabatan pimpinan dan kesenjangan fasilitas antara komisioner.

"Komisioner Komnas HAM periode ini baru seumur jagung, tapi sudah terjadi keributan internal. Apalagi hal itu karena masalah fasilitas, sangat tidak elegan meributkan fasilitas. Padahal, saat `fit and proper test` (uji kepatutan dan kelayakan-red) tahun lalu, mereka yang terpilih mengaku akan mengabdikan diri dalam penegakan HAM," kata anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Suding dari Fraksi Partai Hanura pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin.

Suding mengkritisi isu mengenai masa jabatan Ketua Komnas HAM yang diusulkan hanya satu tahun saja dan dia menilai usulan tersebut tidak baik karena masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang hanya satu tahun tidak akan efektif.

"Saya yakin akan banyak implikasi kalau masa jabatan pimpinan hanya satu tahun, diantaranya program tidak akan berkesinambungan. Lagipula, apa yang bisa dia kerjakan dalam setahun," ujarnya.

Teguran senada juga dilontarkan oleh anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra.

Ia mempertanyakan kesungguhan para komisioner dalam merealisasikan janji-janji yang diucapkan ketika melalui uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III.

"Para komisioner yang sekarang sudah terpilih pernah berjanji melakukan terobosan untuk mengatasi keterbatasan Undang-Undang Komnas HAM, bagaimana mau mewujudkan hal itu jika ternyata malah terjadi konflik di jajaran komisioner. Apalagi sampai ada mogok dan unjuk rasa dari pegawai Komnas HAM," kata Indra.

"Saya berharap kepentingan bangsa dikedepankan. Kepada siapa lagi masyarakat akan meminta komitmen penanganan pelanggaran HAM secara serius. Lepaskan kepentingan masing-masing," lanjutnya.

Pada rapat tersebut, Komisi III meminta seluruh komisioner Komnas HAM membuktikan komitmen untuk menegakkan HAM dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang sudah lama belum terselesaikan.

Komisi III juga mendesak para komisioner untuk menyelesaikan konflik internal di Komnas HAM.

Sebelumnya, konflik internal Komnas HAM berakibat pada mundurnya Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah setelah rapat paripurna menetapkan perubahan masa kerja pimpinan komisi itu dari dua setengah tahun menjadi satu tahun.

Pada rapat paripurna yang dilaksanakan Rabu (6/2), empat dari 13 komisioner Komnas HAM menolak perubahan masa kerja pimpinan tersebut. Empat orang yang menolak itu, antara lain Otto Nur Abdullah, Sandra Moniaga, M. Nurkhoiron, dan Roichatul Aswidah.

Perselisihan di Komnas HAM itu bermula dari rapat pleno pada awal Januari. Saat itu, sembilan komisioner meminta agar masa jabatan pimpinan Komnas HAM yang selama dua setengah tahun diubah menjadi satu tahun.

Alasan yang dikemukakan para komisioner tersebut terkait dengan prinsip kolektif kolegial dan reformasi birokrasi.

Namun, dalam pembahasan itu, soal kesenjangan fasilitas antara komisioner yang menjadi anggota dan ketua pun ikut disinggung oleh beberapa komisioner.


(T.Y012/B/E008)

Pewarta: Oleh Yuni Arisandy
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2013