Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan
Jakarta (ANTARA) -
Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta menangkap dua tersangka pada Selasa (6/6) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
 
"Tersangka berjumlah dua orang, berjenis kelamin perempuan, keduanya ditangkap di dua TKP berbeda, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
 
Hengki menjelaskan tersangka pertama berinisial A (30) yang ditangkap di tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jalan Percetakan Negara, Kampung Rawa Sari No 23 RT.05 RW 05, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
 
Kemudian tersangka berdua berinisial HCI (61) yang ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88 RT. 10 RW. 8 Kel. Kelapa Dua Wetan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
 
"Untuk TKP pertama ada satu orang korban berinisial LH (35), kemudian di TKP kedua ada lima orang korban yaitu S (31), WN (33), IW (34), NI (21), NW (47), " ucap Hengki.
 
Hengki menjelaskan modus yang digunakan kedua tersangka yaitu melakukan perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan ke luar negeri dengan melanggar prosedur (non procedural) atau tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia.
 
"Para korban ditempatkan di sebuah rumah di kedua TKP tersebut selama kurang lebih empat bulan dengan alasan diberikan pelatihan atau magang istilahnya, " katanya.
 
Mantan Kapolres Jakarta Pusat tersebut juga menyebutkan selama berada di rumah kedua tersangka, para korban dipekerjakan sebagai asisten  rumah tangga seperti menyapu, mengepel, mencuci piring, dan memasak.
 
Untuk barang bukti yang telah diamankan di TKP pertama yaitu satu buku Paspor C7101304, satu buah Visa, satu lembar foto tiket Qatar, dua buah ponsel, dua buah KTP korban.
 
Kemudian barang bukti di TKP kedua yaitu tiga buah paspor korban, enam lembar bukti pemesanan tiket pesawat, empat bukti transfer, dan satu buah ponsel.
 
Polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, " kata Hengki.
Baca juga: KSP: Perlindungan pekerja migran jadi bahasan berulang-ulang di Istana
Baca juga: Pemda diajak berdayakan desa cegah PMI tak sesuai prosedur
Baca juga: BP2MI sebut Korsel masih terima pekerja migran Indonesia

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023