Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013,"
Jakarta (ANTARA News) - Operator seluler PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) menyatakan menolak pembayaran fee kurator senilai Rp146,808 miliar sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga JKT.PST jo No.704K/Pdt.Sus/2012.

"Kami menolak membayar fee kurator karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam penetapan yang dikeluarkan PN Niaga Jakarta Pusat, tertanggal 31 Januari 2013," kata Tim Kuasa Hukum Telkomsel, Andri W. Kusumah, dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan Andri, terdapat beberapa alasan kuat menolak penetapan fee kurator yang diputuskan oleh PN Niaga Jakarta pusat itu, yaitu pertama, bahwa kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tidak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator.

Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana yang diatur pada pasal 2 ayat (1) huruf c PERMENKUMHAM No.1 Tahun 2013, tanggal 11 Januari 2013.

Ketiga, fee kurator menjadi beban dari Pemohon Pailit, sebab tugas Kurator baru berakhir (menjalankan kewajiban hukumnya) dengan melakukan Pengumuman atas Batalnya Kepailitan Telkomsel sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU), pada tanggal 14 Januari 2013.

"Hak Kurator baru terbit ketika telah berakhir menjalankan kewajiban tersebut, sehingga yang berlaku adalah PERMENKUMHAM No. 1 Tahun 2013," kata Andri.

Keempat, kurator mengajukan permohonan penetapan fee dan biaya kepalitan tanggal 22 Januari 2013 dan Penetapan hakim tanggal 31 Januari 2013 (No. 48/Pailit/2012/PN. Niaga. Jkt. Pst jo No. 704K/pdt.Sus/2012), karena pada saat pengajuan permohonan ini terjadi setelah adanya PERMENKUMHAM No. 1/2013, yang dipakai seharusnya peraturan tersebut.

Ia menjelaskan, penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan dan kepantasan sebab fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel.

"Jadi, sesungguhnya tidak ada pemberesan harta," katanya.

"Bagi Telkomsel besaran fee kurator sangat tidak wajar karena berdasarkan penetapan hakim adalah sebesar Rp293.616.135.000 (0,5 persen X Rp58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dengan Pemohon Pailit sehingga masing-masing dibebankan sebesar Rp146,808 miliar," tegasnya.

Pasalnya, karena tidak terjadi pailit, maka baik mempergunakan ketentuan Kepmen Kehakiman No. M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No.1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator adalah berdasarkan jumlah jam kerja dan bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Terakhir, hal lain yang aneh dalam penetapan pembayaran fee kurator itu menurut Andri, adalah Majelis Hakim, baik dalam pertimbangan maupun amar putusan tetap menggunakan istilah Telkomsel dalam pailit, sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi.

"Berdasarkan fakta-fakta yang kami paparkan ini maka kita berpandangan penetapan tersebut adalah cacat dan patut dibatalkan," tegasnya.

Belum lagi, lanjutnya, Majelis Hakim dalam penetapan terdapat ambiguitas dan ketidakjelasan, yakni Majelis Hakim mengabaikan Permenkumham No. 1 Tahun 2013 yang berlaku tanggal 11 Januari 2013.

Hal itu terlihat jelas yakni di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tugas kurator berakhir pada saat diterimanya putusan Mahkamah Agung No. 704K/Pdt.SUS/2012, pada tanggal 10 Januari 2013, namun di sisi lain Majelis Hakim menyatakan Permenkumham tersebut hanya dapat diterapkan kepada kurator yang ditunjuk berdasarkan putusan pernyataan pailit yang diucapkan setelah Permenkumham No. 1 Tahun 2013 tersebut berlaku.

"Dari paparan di atas, Telkomsel menyatakan akan melawan dan melakukan segala upaya hukum terhadap penetapan fee kurator yang dikeluarkan PN Niaga, Jakarta Pusat, dan menolak tegas pembayaran fee itu," katanya.

Sebelumnya, PT Prima Jaya Informatika menggugat pailit Telkomsel dan kemudian permohonan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2012.

Namun pada 21 November 2012 Mahkamah Agung menyatakan Telkomsel lepas dari belitan pailit dan perusahaan menerima salinan resmi keputusan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 10 Januari 2013.
(R017/E008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013