Pekanbaru, (ANTARA) - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau melakukan penahanan pada penempatan khusus terhadap Komisaris Polisi Petrus Hottiner Simamora dan tujuh anggota Brimob lainnya yang diduga menerima uang setoran ilegal hingga ratusan juta.

"Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi ANTARA di Pekanbaru, Jumat.

Selain Kompol Petrus, salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedelapan personel polisi ini menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.

"Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan," paparnya.

Baca juga: Wakapolri ngaku dapat laporan anggota Brimob Riau setor ke komandannya

Nandang menuturkan penahanan tersebut atas perintah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal untuk memproses dan menindak anggota yang diduga bermasalah.

"Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya," sebut Nandang.

Selain itu, diketahui Kompol Petrus Hottiner Simamora juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau sejak Maret 2023.

Baca juga: Kompolnas sebut Propam Riau segera sidang etik Bripka Andry

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu, anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir ini juga dimintai mencari uang oleh sang atasan.

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Baca juga: IPW desak Kapolri berantas praktik bawahan wajib setor kepada atasan

Saat ini, Propam Polda Riau sedang mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial.

"Ada delapan orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi, kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih di dalami, nanti pembuktiannya ada di sidang," sebut Kabid Propam Polda Riau Kombes Polisi Johanes Setiawan.

Baca juga: Kompolnas sebut tindakan anggota Brimob Riau curhat di medsos keliru
Baca juga: Pengamat sebut waskat Polri tak diimplementasikan dengan benar

 

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023