sepeda motor hasil curian dijual di luar wilayah DKI Jakarta dengan cara dibawa menggunakan bus
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menyelidiki komplotan pencuri sepeda motor di Jakarta untuk dijual ke Jepara, Jawa Tengah yang dilakukan tiga orang tersangka asal Koja dan Cilincing, Jakarta Utara serta dua dari Cakung, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iver Son Manossoh menjelaskan lima tersangka yang ditangkap pada Kamis (8/6) itu yakni M Salman Al Muhadis (25), Haryawan (29), Tobi Fajar Nugraha (23), Nanda Subiat (20), dan July Ardhy (19), mengakui perbuatannya saat diperiksa di Markas Polres Metro Jakarta Utara.

"Pengakuan para tersangka bahwa sepeda motor hasil curian dijual di luar wilayah DKI Jakarta dengan cara dibawa menggunakan bus ke wilayah Jepara, Jawa Tengah," kata Iver Son di Jakarta, Jumat..

Karena sudah mengungkap lokasi penjualan sepeda motor curian tersebut, Iver Son menyebut akan menangkap para pelaku lainnya dan mencari barang bukti sepeda motor yang diakui telah dicuri para tersangka dari 32 tempat di wilayah DKI Jakarta.

Ia memerinci tempat kejadian pencurian sepeda motor yang sudah diakui para tersangka itu di antaranya tujuh di Jakarta Utara (tiga tempat tersebar di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Koja, dan Cilincing), 12 di Jakarta Timur, tiga di Jakarta Pusat, serta 10 di Bekasi, Jawa Barat.

Adapun motif para tersangka mencuri sepeda motor, yaitu demi memenuhi hasrat mencicipi narkoba jenis sabu-sabu serta sebagian untuk dibelanjakan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kasus pencurian sepeda motor ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kejadian pencurian yang dialami ke pihak berwajib. Tiga korban yang laporannya masuk ke pihak kepolisian antara lain warga Kelurahan Sukapura, Cilincing berinisial D (39), warga Kelurahan Sukapura, Cilincing berinisial A (49), serta warga Kelurahan Tugu Selatan, Koja berinisial DY (53).

Masing-masing laporan soal pencurian motor itu diterima pihak kepolisian dari korban pertama pada 31 Maret 2023, pelapor kedua pada 9 Mei 2023, dan pelapor ketiga pada 8 Juni 2023.

“Berawal dari kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda PCX warna merah di Jalan Tipar Cakung RT 02/RW 05 Kelurahan Sukapura, di mana secara keseluruhan ada total tiga laporan,” kata Iverson.

Dari hasil penyelidikan polisi, terutama penelusuran dari rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian pencurian, diperoleh informasi tentang ciri-ciri pelaku.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan dalam waktu cepat menangkap para pelaku pencurian motor ini.

Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian yang didapatkan dari tangan para tersangka sebagai barang bukti.

Terhadap kelima pelaku, polisi melakukan penetapan tersangka dan menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi ringkus sindikat pencuri kendaraan bermotor bersenjata api
Baca juga: Polisi tangkap pencuri motor saat jual hasil curian di media sosial
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri motor di Pasar Minggu

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023