Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan SIM lewat Gerai SIM Keliling dan meniadakan pelayanan Samsat Keliling di Provinsi DKI Jakarta, Sabtu.

​Menurut akun Twitter Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Gerai SIM Keliling ada di:

Mal Grand Cakung (Jakarta Timur)
Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan)
LTC Glodok dan Mal Citraland (Jakarta Barat) Kantor Pos Lapangan Banteng (
Jakarta Pusat)

Gerai SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya bisa memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di Kantor Samsat yang telah ditentukan.

Untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Unit Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Mengenai biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Baca juga: Pemprov DKI diminta kurangi sepeda motor demi menurunkan polusi
Baca juga: DKI gelar uji emisi akbar sambut HUT Jakarta


Untuk Unit Samsat Keliling (Samling) tidak memberikan pelayanan di wilayah Jakarta saat libur akhir pekan pada Sabtu.

Melalui akun Twitter kantor penerbitan STNK dan penerbitan TNKB Ditlantas Polda Metro Jaya, @STNKPoldaMetro, petugas menginformasikan lokasi pelayanan Samling hanya sembilan lokasi di Depok, Tangerang dan Bekasi, sebagai berikut:

Tangerang
1. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat setempat, Apartemen Ayodhya dan Pasar Anyar pukul 08.00-11.00 WIB
2. Kota Tangerang juga membuka layanan di wilayah Ciledug antara lain di halaman parkir Samsat Ciledug, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City Ketapang, Cipondoh pukul 08.00-12.00 WIB.
3. Kota Tangerang Selatan membuka layanan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD pukul 14.00-16.00 dan 16.00-20.00 WIB
4. Kota Tangerang Selatan menyediakan lokasi lain di halaman Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat serta Pasar Gintung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB
5. Kabupaten Tangerang membuka di Pasar Intermoda, halaman G Town Square pukul 08.00-11.30 WIB

Bekasi dan Depok
6. Kota Bekasi di halaman parkir Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 08.00-11.00 WIB
7. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00-11.00 WIB
8. Depok di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00-11.00 WIB
9. Depok juga membuka layanan Samling di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00-11.00 WIB

Baca juga: DKI kaji kembali penerapan tilang kendaraan tidak uji emisi
Baca juga: DKI adakan uji emisi kendaraan bermotor gratis


Sebelum mendatangi Gerai SIM Keliling dan Samsat Keliling, pemohon diimbau menyiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan, untuk perpanjang SIM mulai dari KTP dan SIM asli berikut fotokopi, isian formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan serta tes psikologi di lokasi gerai.

Untuk memperpanjang masa berlaku STNK, masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023