Kami mengapresiasi UIN Syarif Hidayatullah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dengan audit pajaknya, maka pajak yang tertunggak sekitar Rp3 miliar 171 juta, sudah dibayar memakai dana Badan Lay
Jakarta (ANTARA) -
Ketua Serikat Pekerja (SP) Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ), Indi Irawan mengapresiasi langkah pelunasan hutang yang dilakukan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyelesaikan beban hutang dan defisit keuangan yang dihadapi RS Haji Jakarta selama belasan tahun.
 
"Kami mengapresiasi UIN Syarif Hidayatullah yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dengan audit pajaknya, maka pajak yang tertunggak sekitar Rp3 miliar 171 juta, sudah dibayar memakai dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN," katanya saat ditemui pada aksi damai lanjutan karyawan RS Haji di Jakarta Pusat, Senin.
 
Sebelumnya, Rektor UIN Jakarta Asep S. Jahar mengatakan saat ini RS Haji Jakarta masih dalam proses likuidasi, di mana statusnya dari kepemilikan PT RS Haji Jakarta diserahkan ke Kemenag kemudian dilimpahkan ke UIN Syarif Hidayatullah.
 
Asep mengatakan bahwa kondisi keuangan RS Haji Jakarta minus dan banyak memiliki beban hutang, yang sampai dengan 1 Februari 2023 terhitung sebesar kurang lebih Rp82,9 miliar.
 
"Kalau dilihat dari hutang dan asetnya-asetnya banyak, maka, kami UIN Syarif Hidayatullah yang dilimpahkan, belum ke UIN lho, ya, tetapi sudah diarahkan ke UIN. Maka kami mem-backup RS Haji untuk proses penyehatan," kata dia.
 
Adapun selain mengapresiasi upaya UIN Jakarta, Serikat Pekerja RS Haji Jakarta juga meminta RS Haji bisa sepenuhnya dikelola oleh negara, mengingat keberadaan RS Haji sebagai rumah sakit publik yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.
 
"Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) 459 tahun, pengelolaan PT RS Haji dalam likuidasi, diserahkan pada UIN Syarif Hidayatullah sebagai teaching hospital karena UIN mempunyai Fakultas Kedokteran, termasuk dengan perintah likuidasinya," kata Indi.
 
"Untuk itu kami mendesak agar asetnya segera dilikuidkan, supaya RS-nya tetap bisa memberikan pelayanan, segera bubarkan dan dicoret dari daftar negara nama PT-nya," tambahnya.
 
Ia juga mengatakan jika bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang saat ini telah dilikuidasi memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009, sehingga perlu untuk segera dibubarkan PT-nya dan pengelolaannya segera diatur oleh pemerintah, khususnya Kemenag RI.

Aksi damai menuntut hak-hak karyawan RS Haji digelar depan Kantor Kementerian Agama pada Jumat (12/6), dan pada Senin (12/6) ini dilakukan aksi lanjutan dengan tuntutan yang masih sama.
 
Adapun beberapa tuntutan yang diajukan di antaranya, menolak pembayaran gaji 50 persen dari gaji pokok, membayarkan gaji karyawan secara penuh tanpa dicicil, dan membayarkan sisa THR 75 persen tahun 2023.
 
Kemudian, membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan RS Haji Jakarta, mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen saham PT RS Haji Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan RS Haji.

Sebelumnya, pada Ahad (4/6) 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta (SP RSHJ), mendesak Presiden Joko Widodo, secara khusus Kemenag, untuk segera mengambil langkah-langkah penyelamatan RSHJ serta menyelamatkan nasib para pekerja RSHJ yang tidak mendapatkan pembayaran gaji, tunjangan hari raya (THR) dan hak normatif lainnya sebagaimana yang seharusnya.

Menurut Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE desakan ASPEK Indonesia kepada pemerintah itu didasarkan pada kepemilikan PT Rumah Sakit Haji Jakarta yang saat ini 93 persen sahamnya dimiliki oleh Kemenag. Sedangkan pengelolaan Rumah Sakit Haji Jakarta saat ini dikelola oleh UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mirah Sumirat menyatakan Kementerian Ketenagakerjaan pernah memanggil Direksi RSHJ, Kemenag serta pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, terkait tidak dibayarkannya THR dan hak-hak pekerja RSHJ.

 Baca juga: Menag bahas pengelolaan RS Haji Jakarta

Baca juga: Dirut RS Haji Jakarta Jamin Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

Baca juga: ASPEK: kondisi tenaga kerja Indonesia masih memprihatinkan

Baca juga: ASPEK Indonesia minta pemerintah tinjau ulang aturan JHT cair 56 tahun


 

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2023