"Anggota berpencar mengejar pelaku namun tidak dapat menemukan pelaku karena kalah medan dan situasi gelap,"
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polsek Kawasan Mandalika, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor milik warga negara asing (WNA) yang selama merusak citra pariwisata di daerah setempat.

"Terduga pelaku inisial R (23) asal Kecamatan Pujut," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, Iptu Kadek Suhendra di Praya, Senin.

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Carlos Mario asal Barcelona yang merupakan pekerjaan di daerah setempat.

Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 17 / III / 2023 / NTB / Res Loteng / Sek Kws Mandalika, tanggal 24 Maret 2023, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Selain pelaku anggota juga menyita barang bukti berupa kunci T," katanya.

Kasus pencurian ini berawal ketika pelaku melakukan pencurian sepeda motor di parkiran proyek villa korban pada 23 Maret 2023.

Pada saat pelaku melakukan pencurian terekam kamera CCTV, terlihat 2 orang ke tempat parkir 1 orang pelaku terlihat memaksa menghidupkan kunci kontak sepeda motor, setelah itu kedua pelaku pergi ke jalan utama satu pelaku menggunakan N Max dan satu pelaku membawa motor curian.

"Pelaku inisial l sudah ditangkap sebelumnya dan sedang menjalani hukuman," katanya.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku DPO berada di rumah ibunya di Desa Lekor, sehingga anggota bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah ibunya, namun Pelaku melarikan diri.

"Anggota berpencar mengejar pelaku namun tidak dapat menemukan pelaku karena kalah medan dan situasi gelap," katanya.

Anggota mendapat informasi pelaku bersembunyi di rumah kosong milik keluarganya di Dusun yang sama dan anggota bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengakui semua perbuatannya bersama dengan pelaku H yang sebelumnya dan sedang menjalani hukuman," katanya.
 

Pewarta: Akhyar Rosidi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023