Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di sejumlah kawasan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (10/4) dini hari pukul 01.00 WIB.

"Kami menangkap empat tersangka berinisial AF, RK, A, dan M dengan barang bukti lima unit motor yang dikumpulkan selama seminggu," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka di Jakarta, Rabu.

Penangkapan  komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berada di tiga lokasi, yakni Jalan Jati Padang Raya RT06/RW06 Pasar Minggu, Jalan Abuserin Cilandak dan Jalan Jati Padang Baru Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pada awalnya para personel Kepolisian menangkap dua pelaku di Jalan Jati Padang Raya RT06/RW06 Pasar Minggu. Kemudian pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi lebih mendalam.

Pelaku A dan R mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali mencuri kendaraan bermotor secara tunggal (sendiri) maupun berkelompok. Kemudian mereka menyebutkan rekannya bernama RK yang akhirnya turut ditangkap.

"Dari hasil pencurian tersebut mereka memperjualbelikan motor melalui media sosial, iklan maupun teman," katanya.

Baca juga: Polrestro Jaktim tangkap pencuri motor mengaku anggota polisi
Baca juga: Polisi tangkap otak pencuri sekaligus penadah 78 motor di Jakbar

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya berinisial M mengaku telah membeli motor curian seharga Rp4 juta. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan Polsek Pasar Minggu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih penyelidikan karena bisa saja mereka lebih banyak mengambil, mereka biasanya beraksi pada malam hingga menjelang Shubuh," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP sub pasal 480 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dan penadahan jenis kendaraan roda dua dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor dengan rutin mengunci ganda serta parkir di tempat aman.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023