sudah menjadi perantara pengedaran narkotika sebanyak empat kali
Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara menjerat seorang wanita berinisial FS (42) sebagai tersangka karena menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkotika di Warakas I, Tanjung Priok. 

"Tersangka FS, dalam pengakuannya ia sudah menjadi perantara pengedaran narkotika sebanyak empat
kali. Ia menunggu perintah dari seorang berinisial L sekaligus pemasok barang haram tersebut," kata Kepala BNN Kota Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Bambang Yudistira dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin.

Bambang mengatakan tersangka yang telah melakukan tindak pidana narkotika golongan I ini dapat dijerat dengan pidana penjara di atas lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Adapun pengungkapan itu dilakukan usai penggerebekan Tim Pemberantasan BNN Kota Jakarta Utara pada Selasa (16/5) pukul 14.00 WIB, menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai adanya rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di wilayah Warakas I, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Polisi musnahkan narkoba seberat 67,8 kilogram jaringan Sumatra

"Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di wilayah Warakas I, Tanjung Priok dan berhasil meringkus tersangka wanita 42 tahun berinisial FS di kediamannya," kata Bambang.

Dari penyelidikan tersebut, BNN Jakarta Utara menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, dengan berat 86,39 gram.

Selain itu, ditemukan barang bukti berupa dua buah ponsel warna merah dan hijau, satu buah timbangan digital dan tiga kotak kecil penyimpanan berwarna cokelat.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kota Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Pemkot Jakbar imbau warga waspadai peredaran narkoba

Bambang memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang menjadi awal pengungkapan kasus tersebut, karena informasi yang diberikan telah menyelamatkan lebih kurang 106 jiwa di wilayah Jakarta Utara.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023