Pekanbaru, (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyeludupan 39 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dumai dan Bengkalis rentang waktu tanggal 5-11 Juni 2023.

"Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sembilan orang tersangka dari empat kasus TPPO. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau sebanyak dua kasus, Kepolisian Resor Bengkalis dan Polres Dumai sebanyak satu kasus," kata  Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya di Mapolda Riau, Selasa.

Dia menjelaskan, kasus pertama ditangani oleh Polda Riau. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan lima orang PMI.

"Kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut. Dari hasil pengecekan ditemukan ada tiga orang PMI yang akan diberangkatkan ke  Malaysia," katanya.

Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan oleh tim Satgas TPPO Polda Riau. Kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Rupat di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai, Jumat (9/6) saat hendak menyeludupkan empat PMI ke Malaysia.

Kemudian, tambah Kabid, kasus yang ketiga dilakukan oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (05/06) lalu.

"Kemudian kasus yang terakhir ditangani oleh Tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai, dimana dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang di Jalan Perjuangan, Kabupaten Bengkalis," kata Kabid Humas didampingi Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.

Kabid menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp5 juta. Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 81 Jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara," tuturnya.
Baca juga: BP2MI lakukan pembinaan pada 28 korban terindikasi TPPO di Riau
Baca juga: MUI minta para pelaku TPPO dijatuhi hukuman berat
Baca juga: Sepekan Satgas TPPO Polri tangani 190 laporan polisi

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023