Kami berpandangan perlu adanya unit di internal Kemendagri dan pemerintah daerah yang berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam pembinaan JFAK
Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyusun rancangan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait tata kelola jabatan fungsional analis kebijakan (JFAK) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Menurut Sekretaris BSKDN Kurniasih, sebagaimana dikutip dari siaran pers, penyusunan Kepmendagri tersebut diperlukan karena hingga saat ini belum ada informasi yang jelas bagi pengampu JFAK dalam melaksanakan tugas mereka sehingga aturan itu dapat berperan memastikan analis kebijakan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang berkualitas.

"Khawatirnya, hal ini akan berdampak pada kualitas rekomendasi kebijakan pemerintahan dalam negeri yang dihasilkan," kata Kurniasih dalam acara Kick Off Meeting Penyusunan Rancangan Kepmendagri terkait Tata Kelola JFAK di Lingkungan Kemendagri, di Aula BSKDN, Jakarta, Selasa.

Berikutnya, ia menyampaikan jumlah pejabat fungsional analis kebijakan di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan data Pusat Pembinaan Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) per 4 Juni 2023 mencapai sekitar 1.087 orang. Jumlah tersebut, lanjut dia, diperkirakan akan terus bertambah pada setiap tahunnya.

"Terkait dengan hal itu, kami berpandangan perlu adanya unit di internal Kemendagri dan pemerintah daerah yang berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam pembinaan JFAK," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, hadir pula Deputi Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN RI Tri Widodo W. Utomo sebagai narasumber. Dia mengatakan perubahan organisasi dan birokrasi dari struktural menjadi berbasis kompetensi akan memperbanyak jumlah jabatan fungsional.

Perubahan yang sangat masif itu, lanjut dia, menghadirkan banyak pertanyaan dari para pihak terkait mengenai pengelolaan JFAK. Widodo mengatakan pula pertanyaan semakin bertambah seiring dengan belum adanya peraturan spesifik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur hal tersebut.

Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kesan seolah-olah tidak ada kepastian hukum dalam mendukung peningkatan profesionalitas para pejabat fungsional, terutama analis kebijakan. Dengan demikian, menurut Widodo, rancangan Kepmendagri terkait tata kelola JFAK bernilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya peningkatan profesionalitas analis kebijakan.

"Oleh karena itu, lahirnya draf kebijakan yang diinisiasi oleh BSKDN ini memiliki urgensi yang sangat tinggi," ujar dia.

Baca juga: Kepala BSKDN harap OPD perkaya substansi inovasi di daerah
Baca juga: BSKDN adopsi WebGIS Kubu Raya agar dapat digunakan di tingkat nasional
Baca juga: BSKDN siap jaring isu strategis pemdagri lewat kolaborasi dengan BRIN

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023