Instrumen pemulihan perdagangan disiapkan dan disepakati negara anggota WTO sejak awal pembentukan WTO sebagai mekanisme perlindungan bagi industri dalam negeri ....
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, pemanfaatan instrumen pemulihan perdagangan (trade remedies) yang telah disepakati oleh anggota World Trade Organization (WTO) dapat melindungi industri dalam negeri.

Suhanto menyampaikan, persaingan antarpelaku perdagangan, baik eksportir maupun eksportir produsen, semakin ketat untuk memenangkan pangsa pasar di negara tujuan ekspor. Hal ini tentunya dapat berdampak pada industri dalam negeri.

"Instrumen pemulihan perdagangan disiapkan dan disepakati negara anggota WTO sejak awal pembentukan WTO sebagai mekanisme perlindungan bagi industri dalam negeri setiap anggotanya, terutama karena praktik dagang yang tidak adil," ujar Suhanto melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Mendag ajak pengusaha Indonesia-Arab Saudi pecahkan hambatan dagang

Suhanto menjelaskan, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dibentuk pada 1996 sebagai Otoritas Penyelidikan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi di Indonesia. Hingga saat ini, KADI belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan.

Indonesia baru menuduh sebanyak 88 kasus dan hanya 49 kasus yang berhasil diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Dengan tindakan anti-dumping, diharapkan produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor yang terbukti melakukan dumping.

"Persaingan yang sehat dapat memulihkan kinerja perusahaan yang pada akhirnya dapat menggiatkan roda perekonomian nasional," kata Suhanto.

Baca juga: Indonesia dapat dukungan ASEAN capai prioritas ekonomi pada SEOM 2/54

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak seluruh pihak, baik industri dalam negeri, instansi terkait, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus berkolaborasi meningkatkan pemanfaatan instrumen pemulihan perdagangan dalam melindungi sekaligus mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023