Meulaboh (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengerahkan tim untuk menelusuri hilangnya sumber air untuk sawah masyarakat di Desa Paya Baro, Kecamatan Meureubo, akibat penambangan batu bara.

“Saat ini kami sedang berada di lapangan guna menelusuri laporan masyarakat terkait hilangnya sumber air di sawah,” kata Kepala DLHK Kabupaten Aceh Barat, Bukhari kepada ANTARA, Rabu di Meulaboh.

Ia menyebutkan, tim yang dikerahkan dari DLHK Aceh Barat tersebut nantinya akan bekerja untuk memastikan laporan yang disampaikan masyarakat, bahwa sumber air sawah petani di Desa Paya Baro, Kecamatan Meuruebo, hilang karena adanya penimbunan di kawasan Geunang Krueng Neubok, kecamatan setempat

Apabila nantinya petugas dari DLHK menemukan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, maka pihaknya akan menyurati pihak terkait agar timbunan tersebut dibuka kembali sehingga masyarakat tidak kehilangan sumber air ke sawah.

Baca juga: ICEL: Tumpahan batu bara di Laut Aceh Barat bahayakan lingkungan

Baca juga: Warga Marunda kembali keluhkan debu cemari lingkungan


Selain itu, kata Bukhari, DLHK Aceh Barat juga akan melakukan penelusuran terkait laporan dampak lingkungan seperti yang disampaikan oleh masyarakat, saat menggelar aksi protes di jalan akses pengangkutan batu bara pada Selasa (13/6).

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan mengambil langkah tegas apabila dalam penelusuran tersebut, menemukan adanya dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya aktivitas tambang batu bara.

Bukhari menyebutkan setelah pihaknya mengumpulkan sejumlah fakta di lapangan, maka selanjutnya akan menyurati para pihak untuk diterbitkan rekomendasi sehingga keluhan yang disampaikan oleh masyarakat akibat hilangnya sumber air di sawah dapat segera teratasi.*

Baca juga: DLH DKI temukan lagi pencemaran lingkungan di Marunda

Baca juga: Pemkab Aceh Barat telusuri pencemaran lingkungan terkait batu bara

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023