Jakarta (ANTARA News) - Pansus DPD untuk Papua merekomendasikan agar dilakukan peninjauan ulang atau review atas kontrak karya antara Departemen ESDM dan Pihak PT Freeport Indonesia karena dianggap merugikan Indonesia. "Ini sudah harus dilakukan. Jangan lama-lama harus secepatnya kalau tidak kita tambah rugi dong. Ya, harus tahun 2006 ini," kata Wakil Ketua Pansus DPD untuk Papua, Warman Batubara di Jakarta, Rabu. Menurutnya, ada banyak hal yang merugikan pemerintah dalam kontrak karya tersebut, antara lain ketentuan untuk "cost recovery". Selama ini, katanya, untuk perhitungan biaya-biaya yang dikeluarkan atau "cost recovery" hampir semua bisa masuk kecuali rokok, minuman keras dan pembelian barang mewah, yang artinya di luar itu bisa diklaim. "Ini kan tidak fair karena pemerintah harus membayar semua itu dulu baru dapat bagi hasil," katanya Bahkan menurutnya, jika pemerintah harus membatalkan kontrak karya, pihaknya akan mendukung sepenuhanya keputusan itu. "Kita jangan mau ditakut-takuti seperti itu, nanti dibawa ke arbitrase internasional atau investor nanti lari. Itu semua adalah `bluffing`. Mereka ingin menggertak kita supaya kita tidak melakukan apa-apa," jelasnya. Menurutnya, pemerintah harus berani bersikap tegas, bahkan kalau perlu memasukkan klausul dalam perjanjian bahwa selama ini kalau ada kerugian, mereka harus memberi kompensasi, misalnya karena kerusakan lingkungan. " Sementara itu Angota BPK, I Gusti Agung Made Rai, mengatakan audit yang dilakukan terbatas hanya pad penerimaan royalti yang menjadi hak pemerintah daerah. Itu-pun pemeriksaan yang dilakukan BPK dalam rangka laporan keuangan pemerintah pusat. "Karena Pansus DPD ingin memberi rekomendasi kepada pemerintah maka Pansus menanyakan kepada BPK apa yang kita dapat," katanya. Dia mengatakan meski saat ini BPK tengah fokus dalam mengerjakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat 2005, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan audit langsung pada PT Freeport untuk hal yang lain. "Kita belum tahu apakah hanya melalui royalti saja atau hal lain bisa. BPK akan mengkajinya supaya lebih kuat," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006