Jakarta (ANTARA) -
Anggota DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Jadi, kami memandang positif sekali dan inilah yang menjadi harapan sebagian besar masyarakat Indonesia," kata Habiburokman kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, sebagai perwakilan DPR RI dalam sidang pembacaan putusan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 yang digelar MK.

Baca juga: MK putuskan sistem pemilu tetap terbuka
 
Usai adanya putusan tersebut, lanjut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ataupun pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berkonsentrasi memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan dengan lancar.
 
Habiburokhman pun berharap melalui putusan MK tersebut, pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat terus berjalan sehingga tidak ditunda.
 
"Dengan kejelasan hari ini, kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan dan namanya aspirasi, proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik," ucap dia.
 
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, anggota DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsy menyampaikan hari pembacaan putusan MK tersebut merupakan hari raya bagi para calon anggota legislatif (caleg) di seluruh Indonesia.
 
"Hari ini hari raya para caleg se-Indonesia. Kita kasih tepuk tangan. Alhamdulillah, MK hari ini sudah memberikan keputusan tentang sistem pemilihan umum. Ini sangat ditunggu-tunggu," kata dia.
 
Aboe menambahkan keputusan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka telah sesuai dengan konstitusi.
 
Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
 
Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.
 
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Airlangga puji putusan MK tentang sistem pemilu
Baca juga: Pimpinan MPR nilai putusan MK soal sistem pemilu sesuai aspirasi
Baca juga: MK nilai parpol tetap kuat dalam sistem pemilu terbuka

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023