Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima eksepsi atau nota keberatan dari KPU RI atas gugatan Partai Berkarya yang meminta penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 sehingga gugatan tersebut tidak berlanjut.

"Mengabulkan eksepsi kewenangan absolut dari tergugat. Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," kata Hakim Ketua Bambang Sucipto, sebagaimana dikutip dari putusan sela majelis hakim yang diunggah di e-Court PN Jakpus, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.

Di samping itu, Bambang juga menyampaikan bahwa Partai Berkarya selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp610 ribu.

Sebelumnya pada 4 April 2023, Partai Berkarya mendaftarkan gugatan perdata dengan kategori perbuatan melawan hukum di PN Jakpus.

Baca juga: KPU RI: Semua persiapan hadapi gugatan Partai Berkarya telah dilakukan

Baca juga: Ketua KPU optimistis gugatan Partai Berkarya di PN Jakpus akan ditolak


Gugatan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terhadap KPU RI itu memuat delapan poin petitum. Di antaranya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus untuk menyatakan KPU selaku pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Berikutnya, mereka juga meminta PN Jakpus untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD dan Partai Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan DPR Kabupaten/Kota cacat hukum.

Lalu, Partai Berkarya meminta pula PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai Partai Berkarya selaku penggugat dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan PN Jakpus berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Partai Berkarya klaim siap saat daftar jadi peserta Pemilu 2024

Atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Heru Widodo saat dikonfirmasi ANTARA mengatakan KPU mengajukan eksepsi atau keberatan dengan alasan PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Berkarya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023