Suratnya dikirim per 8 Februari
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan alat simulator roda dua dan roda empat Korlantas Polri Tahun Anggaran 2011.

"Ada pencegahan baru untuk tiga orang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di gedung KPK Jakarta, Senin.

Tiga nama yang dicegah adalah Anton Ramli Lam dari pihak swasta, Indra Jaya Februhadi dari pihak swasta dan Edi Budi Susanto juga dari swasta dicegah terkait TPPU selama 6 bulan.

"Suratnya dikirim per 8 Februari," tambah Johan.

Dalam kasus TPPU dengan tersangka mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, KPK sudah menyita sejumlah rumah Djoko di Solo, Semarang, dan Yogyakarta yaitu di Jalan Samratulangi Kelurahan Banjarsari Surakarta, Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Sondakan, Solo, Jawa Tengah, Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta, di Jalan Patehan Lor No 34 dan No 36 Yogyakarta serta di Bukit Golf Kelurahan Jangli Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Properti tersebut diduga digunakan sebagai cara pencucian uang oleh Djoko Susilo termasuk diberikan kepada istrinya, mantan Puteri Solo 2008 Dipta Anindita.

Djoko dan Dipta tercatat secara resmi menikah di KUA Grogol Sukoharjo pada 1 Desember 2008 namun Djoko mencatatkan namanya atas nama "Joko Susilo" dan tidak memakai ejaan lama "Djoko Susilo".

Ia menikahi Dipta Anindita warga Jalan Pinang Raya, Gang Pinang IV No.2 RT 4 RW 6 Kelurahan Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sejak 9 Januari 2013, KPK menerapkan pasal pencucian uang Djoko dengan menduga ada praktek pencucian yang berasal dari tindak pidana korupsi awal, sehingga menerapkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU.

KPK pun telah memblokir rekening Djoko Susilo, tapi penyitaan aset belum dapat dipastikan.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

KPK menghitung bahwa kerugian negara sementara adalah Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
(D017)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013