Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah jantung demokrasi pada momen National Assesment Council (NAC) Forum Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023.
 
"Komisi Informasi Pusat mengadakan forum IKIP ini karena meyakini bahwa keterbukaan informasi publik adalah jantungnya demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Arya saat ditemui di Pullman Hotel Central Park, Jakarta Pusat, Kamis.
 
Untuk itu, Arya mendorong agar Presiden sebagai kepala pemerintahan yang memimpin langsung keterbukaan informasi publik memberikan atensi, sehingga ke depan penyampaian informasi publik dapat semakin bagus.

Baca juga: Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023 capai 75,40 poin
 
"Ada catatan indikasi di indeks kita yang masih sangat rendah, yaitu perlindungan hukum kepada whistleblower (pelapor, pengungkap fakta). Inilah alasan pentingnya menyampaikan kepada presiden, karena menyangkut payung hukum di luar tema KIP, jadi ada banyak regulasi dan lingkungan hukum yang mempengaruhi," kata dia.
 
Menurutnya, lingkungan hukum atau enabling environment di Indonesia bagi para whistleblower masih belum mendukung.
 
"Lingkungan yang mendukung keterbukaan informasi publik itu bukan hanya di Undang-Undang KIP saja, maka kita serahkan kepada Presiden, dan diharapkan menjadi arahan bahwa ini lho, ada atensi para whistleblower yang masih membutuhkan perlindungan hukum lebih kuat, dan itu membutuhkan rezim-rezim hukum yang regulasinya ada di ruang lain," ujar dia.
 
Arya juga meminta kalangan masyarakat sipil yang menjadi aktivator keterbukaan informasi publik, seperti kalangan pers, masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau para pelaku usaha untuk turut berpartisipasi meningkatkan peran terhadap keterbukaan informasi publik agar nilai-nilai indikator yang masih rendah dapat terus meningkat.
 
"Kita justru melihat apresiasi tertingginya ada pada layanan yang berbiaya murah, artinya layanan informasi yang diselenggarakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, berarti sudah dilaksanakan dengan baik, berorientasi informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, tetapi dukungannya masih lemah," tuturnya.
 
Arya menegaskan apabila katup informasi publik dapat dibuka dan diatur dengan baik, banyak solusi lain akan terbuka.

Baca juga: KIP: BPOM dan pelaku usaha harus wujudkan masyarakat sehat informatif

Baca juga: Ketua KIP: Susahnya membangun keterbukaan informasi
 
Sebelumnya, Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn mengungkapkan bahwa IKIP pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 0,97 poin atau menjadi 75,40 dibandingkan tahun 2022 sekitar 74,43.
 
"Kami patut bersyukur bahwa hasil IKIP yang diperoleh berada pada skor 75,40, masih berada pada kategori sedang dan mengalami peningkatan 0,97 poin dibandingkan 2022 yang berada pada skor 74,43," ujar Rospita.
 
Hasil IKIP 2023, mencatatkan lima provinsi dengan skor tertinggi, yakni Jawa Barat 84,43 poin, Riau 82,43 poin, Bali 81,86 poin, Nusa Tenggara Barat (NTB) 81,81 poin, dan Nanggroe Aceh Darussalam 81,27 poin. Skor ini masuk pada kategori baik.
 
Kemudian, tiga provinsi terendah hasil IKIP 2023, berada pada Maluku Utara 67,13 poin, Papua Barat 64,86 poin dan Maluku 60,29.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023