Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 25 lokasi di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB
4. Samling Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata pukul 08.00-15.00 WIB
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB
6. Samling Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
9. Samling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan G Town House Kelapa dua pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi pukul 08.00-14.00 WIB
12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 08.00-13.00 WIB
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes Bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB
14. Samling Cinere di halaman Parkir Samsat Cinere pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek ada di sini
Baca juga: Layanan Samsat Keliling pada Senin ada di sini


Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023