Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan modus membuka tempat penyaluran tenaga kerja bidang pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut," kata Wakil Kepala Polres Garut Komisaris Polisi Yopy Mulyawan saat merilis kasus tersebut di Garut, Senin.

Ia menjelaskan kasus TPPO itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan ditindaklanjuti penyelidikan polisi tentang adanya perusahaan PT Raya Mulya Bahari yang menyalurkan tenaga kerja migran tanpa dilengkapi perizinan sah.

Polisi melakukan penggerebekan terhadap kantor perusahaan tersebut di Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu, 7 Juni 2023, dan mengamankan 10 orang calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Baca juga: Polires Garut ungkap dua tempat penyalur PMI diduga ilegal

Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPO berinisial R (41), AS (26), dan MF (23).

"Dari tiga tersangka itu, satu orang sebagai pemilik perusahaan dan dua orang sebagai pembantu yang mengurus administrasi," katanya didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut Ajun Komisaris Polisi Deni Nurcahyadi.

Wakapolres mengungkapkan dari hasil pemeriksaan sementara, perusahaan tersebut biasa menyalurkan tenaga kerja migran untuk sektor pekerjaan kelautan atau sebagai pekerja mencari ikan di kapal besar perairan Fiji dan Afrika Selatan.

"Perusahaan tersebut menyalurkan mereka sebagai anak buah kapal di wilayah Fiji dan Afrika Selatan," katanya.

Baca juga: Legislator Jabar minta kepolisian usut tuntas kasus TPPO di Garut

Yopy menambahkan operasi pengungkapan kasus TPPO di Garut itu merupakan instruksi langsung dari pimpinan Polri untuk menindak tegas dan memproses hukum mereka yang melakukan TPPO.

Polres Garut menemukan perusahaan penyalur tenaga kerja migran yang sudah beroperasi sejak 2017 dengan korbannya bukan hanya dari Garut, tapi dari beberapa daerah lain, bahkan dari luar Jawa.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yopy.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023