Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan, di Jakarta, Selasa.

Melalui informasi akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini buka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut rincian lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:
  • Jaktim di Mall Grand Cakung;
  • Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
  • Jakbar ada dua lokasi yakni di LTC Glodok dan Mall Citraland;
  • Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa agar dapat mengakses layanan SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis, harus membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)  Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya sebut tilang manual bukan bentuk intimidasi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023