Yang berwenang memberikan sanksi hanya Jaksa Agung kami hanya memeriksa dan memberikan hasil laporan tersebut. Kami pun tidak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan."
Bandarlampung (ANTARA News) - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ADH yang diduga berbuat mesum dengan anak di bawah umur bernama SL (17) akan menerima sanksi pekan depan.

"Tim jaksa senior sedang menyiapkan hasil pemeriksaan jaksa ADH, dan nantinya laporan tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Agung untuk diberikan sanksi," kata Kepala Kejati Lampung, Ajimbar saat ditemui, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan, yang dapat memberiksan sanksi terhadap Jaksa ADH adalah Kejaksaan Agung, Kejati Lampung hanya memberikan hasil pemeriksaan dalam tujuh hari tersebut.

"Yang berwenang memberikan sanksi hanya Jaksa Agung kami hanya memeriksa dan memberikan hasil laporan tersebut. Kami pun tidak mengetahui sanksi apa yang akan diberikan," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan asusila yang dilakukan jaksa ADH dengan anak di bawah umur SL (17) di sebuah hotel di Kota Bandarlampung.

Kejaksaan telah meminta keterangan, pengelola hotel, perempuan yang bersamanya, Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) yang melakukan operasi dan sejumlah pihak lainnya.

Jaksa ADH terjaring operasi pekat oleh Polsek TKB, di Hotel Grande dengan wanita di bawah umur bernama SL (17) pada 14 Februari 2012 pukul 04.30 WIB.

Sebelumnya, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin mengatakan bahwa jaksa ADH telah menyalahi aturan, dengan tidak menjalankan tugas melainkan bersama dengan perempuan di bawah umur.

"Kami mengakui bahwa ADH telah menyalahi fungsi dan wewenangnya sebagai jaksa," kata dia.

Dia mengatakan, pada saat penangkapan ADH sedang menjalankan tugasnya untuk mencari buronan Kejati Lampung yang bernama Satono. Dalam pencarian informasi keberadaan ditugaskan lima orang yang diminta dalam satu minggu harus ada laporannya.

"Saya tidak menyangka kalau dia telah menyalahgunakan penugasan yang telah diberikan, terus terang sangat kecewa apa yang telah dilakukan oleh jaksa tersebut," kata dia menambahkan. (RB*A054)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013