Kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri dari Kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting
Samarinda (ANTARA) - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur mengingatkan para pengusaha perkebunan terkait pentingnya pengelolaan rencana pengelolaan dan pemantauan ( RPP) pada lahan yang teridentifikasi sebagai area dengan nilai konservasi tinggi (ANKT) dalam rangka menyelamatkan keanekaragaman hayati atau ekosistem langka yang terancam punah.

"Rencana pengelolaan dan pemantauan ini penting dilaksanakan agar pengelolaan lahan konservasi tinggi ini bisa tetap terjaga dan tidak terdegradasi," ungkap Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Provinsi Kaltim, Asmirilda, pada kegiatan bimbingan teknis di Sangatta, Kutai Timur, Rabu.

Bimbingan teknis tersebut diijadwalkan berlangsung  21-22 Juni 2023 dengan dihadiri 40 perwakilan pengusaha perkebunan di Kabupaten Kutai Timur.

"Kami menghadirkan sejumlah nara sumber diantaranya dari Disbun Katim, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, HCVRNI, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) serta perencanaan Proyek Pengelolaan dan Rehabilitasi Gambut-Lahan Basah di Kalimantan Timur atau GIZ Propeat," kata Asmirilda.

Asmirilda menjelaskan, pada Peraturan Gubernur Kaltim No. 12 Tahun 2021 tentang Kriteria Area Dengan Nilai Konservasi Tinggi adalah lahan atau hamparan area yang memiliki nilai penting dan signifikan secara biologis, ekologis, sosial dan/atau kultural yang sangat penting baik pada tingkat tapak, daerah, nasional atau global dan bisa juga disebut dengan "high conservation value" atau kawasan bernilai konservasi tinggi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menerbitkan Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2021 tentang pengelolaan Area dengan Nilai Konservasi Tinggi di area perkebunan. Dimana dalam pengelolaan ANKT area perkebunan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip keutuhan (holistic), keterpaduan (integrated), partisipatif, keberlanjutan/kelestarian (sustainability) dan adaptif.

Kriteria nilai konservasi tinggi (NKT) terdiri dari Kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati yang penting, kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami, kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.

Asmirilda mengungkapkan, di wilayah Kutai Timur memiliki izin usaha perusahaan (IUP) kurang lebih 130 dengan luasan lahan yang dimiliki dan tertuang dalam tata ruang provinsi sekitar 881 ribu hektare dan komoditi perkebunan 483 ribu hektare.

Ia mengatakan, pengelolaan ANKT pada area perkebunan bertujuan memulihkan areal yang rusak yaitu area yang mengalami penurunan dari sisi keberadaan dan fungsinya sebesar 50 persen nilai dari kondisi semula atau diukur pada saat proses identifikasi.

"Pada prinsipnya pembangunan perkebunan berkelanjutan adalah pembangunan perkebunan yang mengutamakan keselarasan dan keseimbangan tujuan produksi, ekonomi sosial dan lingkungan hidup dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan dan inklusif," jelasnya

Selain itu,  juga untuk memelihara modal alam untuk menyediakan jasa ekosistem, menciptakan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta mendorong perbaikan kualitas lingkungan hidup dan rendah emisi.

Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Disbun Kaltim, Harun menambahkan tujuan kegiatan bimtek untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dan aparatur dinas yang membidangi perkebunan di kabupaten/kota dalam memahami pengelolaan dan pemantauan ANKT di Area perkebunan.

Kemudian hasil dari bimtek nantinya dapat tersusunnya RPP-ANKT yang merupakan dokumen yang disusun oleh dinas atau pemegang IUP pada tingkat bentang alam atau tingkat izin yang berisikan rangkaian rencana pemeliharaan atau pemulihan serta pemantauan ANKT di dalam area yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: BRIN: Pelestarian ekosistem gambut demi mencapai tujuan iklim global
Baca juga: KLHK sebut lahan basah punya peran memitigasi perubahan iklim
Baca juga: Peneliti pelajari aksi restorasi gambut berbasis masyarakat di Siak

Pewarta: Arumanto
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023