Madinah (ANTARA) - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan bahwa kapasitas dan lokasi hotel atau pemondokan para jamaah haji Indonesia, di Madinah maupun di Mekkah, telah sesuai dengan regulasi yang ada baik itu UU, Peraturan Menteri Agama, serta aturan yang ditetapkan oleh pihak Arab Saudi.

Kepala Daerah Kerja Madinah PPIH Arab Saudi Zaenal Muttaqin, di Madinah, Rabu (21/6) menjelaskan, regulasi mengenai lokasi jamaah haji Indonesia diatur pada Pasal 39 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh; Pasal 72 Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; sedangkan kapasitas hotel mengacu surat tasreh yang berisi keterangan jumlah tempat tidur.

"Mengacu dari UU maupun pedoman penyediaan, jamaah haji Indonesia harus ditempatkan di wilayah markaziyah atau sekitar Masjid Nabawi. Jadi tidak boleh jamaah ditempatkan di luar wilayah markaziyah," kata Zaenal Muttaqin didampingi Kepala Seksi Akomodasi Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi, Pelaksana Kasi Perlindungan Jamaah Daker Madinah Bayu Prasetyo, dan Kasi Media Center Haji Daker Madinah Ubaidillah Marsan.

Baca juga: Stiker Lindungi Lansia tertempel di setiap hotel jamaah Indonesia

Pasal 8 ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 menyebutkan bahwa akomodasi bagi jamaah haji reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan meperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan jamaah hai beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nawawi di Madinah.

Sementara pada Pasal 72 ayat 3 Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2021 menjelaskan bahwa akomodasi memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kemudahan askes ke dan dari Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dan kesehatan peraturan Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Penempatan akomodasi jamaah Indonesia tersebar di 5 wilayah Mekkah

Terkait kapasitas hotel, lanjut Zaenal, telah ditetapkan dalam tasreh oleh pihak-pihak terkait Pemerintah Arab Saudi seperti baladiyah bahwa kapasitas setiap hotel di wilayah markaziyah harus mengikuti tasreh yang sudah ditetapkan.

"Satu sisi kami harus mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia harus tinggal di wilayah markaziyah, di sisi yang lain kapasitas hotel telah ditetapkan oleh pemerintah arab saudi khususnya pihak baladiyah yang menentukan kapasitas masing-masing hotel," kata Zaenal.

Baca juga: 108 hotel di Mekah siap sambut jamaah calon haji Indonesia

Oleh karenanya, lanjut Zaenal, Kementerian Agama terus berusaha maksimal agar jamaah haji Indonesia mendapatkan hotel yang ada di wilayah markaziyah dekat dengan Masjid Nabawi bahkan ada yang jarakya hanya 50 meter dan paling jauh 1 km dengan keuntungan adanya kemudahan akses jamaah melaksanakan Arbain (shalat fardhu dalam 40 waktu).

Ali Machzumi, Kasi Akomodasi Daker Madinah menambahkan kapasitas di setiap hotel yang ditempati jamaah Indonesia tidak sama, ada satu kamar diisi lima orang bahkan ada yang satu kamar hanya diisi dua orang.

"Tergantung hotel di wilayah markaziyah setempat. Ada jamaah Indonesia yang mendapatkan di hotel bintang lima satu kamar hanya dua atau tiga orang. Sebenarnya kamarnya masih luas, tetapi pihak hotel tidak bersedia jika ditambahkan tempat tidur dengan alasan mereka tidak mau menurunkan kualitas sebagai hotel bintang lima dan khawatir mendapatkan denda dari pemerintah setempat," cerita Ali.

Baca juga: PPIH siapkan hotel untuk isolasi anggota jamaah yang positif COVID-19

Untuk hotel di wilayah markaziyah Madinah, rata-rata minimal hotel bintang tiga dan tidak seluruhnya bisa disewa full musim seperti di Mekkah, sehingga ada yang hanya bloking time untuk waktu tertentu serta bercampur dengan jamaah haji dari negara lain.

Zaenal menambahkan bahwa Kementerian Agama terus berupaya memberikan kenyamanan dan layanan yang maksimal kepada jamaah haji Indonesia serta menerima masukan apa pun dari pihak pengawas maupun DPR RI terkait dengan pelaksanaan haji.

"Ini menjadi evaluasi yang bertujuan untuk kebaikan jamaah meskipun perlu disesuaikan dengan kondisi Madinah dan kami akan terus mengupayakan untuk kenyamanan jamaah," ujar Zaenal Muttaqin.

Baca juga: Jamaah Indonesia akan menempati 29 hotel di Madinah
Baca juga: Jamaah kloter pertama akan tempati hotel di sektor 1 dan 3 Madinah

Pewarta: Nur Istibsaroh
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023