Sebenarnya gratis, tapi karena terkait dengan pencatatan transaksi maka dikenakan satu rupiah saja
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp1 untuk transportasi umum TransJakarta, MRT, LRT pada Kamis (22/6) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Jakarta.
 
"Sebenarnya gratis, tapi karena terkait dengan pencatatan transaksi maka dikenakan satu rupiah saja," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
 
Syafrin menyampaikan layanan Rp1 berlaku pada 22 Juni 2023 pukul 00.00-23.59 WIB. Namun, pengguna transportasi umum tetap wajib menempelkan tiket (tap in) di gerbang penumpang agar saldo uang elektronik terpotong Rp1 dan tercatat telah melakukan transaksi di dalam sistem.
 
"Namun dalam penerapannya karena agar tercatat satu kali transaksi maka tetap akan dicatat Rp1. Satu rupiah saja, hitungannya Rp1 kan gratis," ujar Syafrin.
 
Direktur Utama TransJakarta Welfizon Yuza mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan TransJakarta sebagai moda transportasi yang memiliki peran utama dalam perubahan iklim di DKI Jakarta menjadi lebih baik.
 
"Untuk layanan TransJakarta, Mikrotrans, TransJakarta Cares, Bus Wisata tetap berlaku tarif Rp0 atau gratis. Bagi pelanggan dihimbau untuk membawa kartu uang eletronik (KUE) ketika akan menggunakan layanan TransJakarta. Untuk selalu mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta," jelas Welfizon dalam keterangan tertulisnya.
 
Lalu, Head of Corporate Secretary Division PT LRT Jakarta Sheila Indira Maharshi mengaku mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menerapkan tarif Rp1 bagi penumpang besok.
 
“Sebagai salah satu operator transportasi publik yang melayani segenap masyarakat Jakarta, LRT Jakarta mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai penerapan tarif Rp1 di LRT Jakarta pada tanggal 22 Juni 2023,” kata Sheila Indira Maharshi.
 
Begitupun dengan Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi yang turut memberlakukan tarif Rp1 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-496 Jakarta.
Baca juga: Pejabat DKI diminta pakai transportasi umum saat beraktivitas
Baca juga: Legislator minta DKI perbanyak titik jangkauan transportasi umum
Baca juga: DPRD desak pemprov maksimalkan transportasi umum untuk kurangi macet

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023