Badung, Bali (ANTARA) -
Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose menyebutkan sebanyak 591 warga Bali mendekam di lembaga pemasyarakatan karena terlibat kasus narkotika selama periode 2022 sampai 2023.

Hal tersebut disampaikan Golose saat menutup rangkaian kejuaraan tenis meja internasional bertajuk "Smash On Drugs (SOD) International Table Tennis Championship 2023", di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Badung, Bali, Rabu.
 
"Saya agak sedikit konsen, dalam 2022 dan 2023 ini ada sekitar 591 penduduk Bali yang mendekam di lembaga pemasyarakatan, ini juga menjadi pesan, karena masih terlalu tinggi bagi saya yaitu 591 dalam era 2022-2023, sehingga kita perlu menekan," kata dia.
 
Mantan Kapolda Bali tersebut menyatakan selain ratusan warga Bali yang terlibat narkotika, kasus narkotika di Bali juga lebih banyak melibatkan warga luar Bali. Selain itu, tak sedikit pula warga negara asing yang terlibat kasus narkoba di Bali.
 
"Khusus 2022-2023 ada 591 warga Bali, orang luar Bali 717, warga negara asing 110 orang. Ini menjadi catatan yang harus kita ketahui," kata Golose.

Golose mengatakan ratusan orang terlibat kasus narkoba tersebut berperan sebagai pengedar atau kurir, bandar, pemasok dan juga pemakai.
 
Golose sendiri merasa prihatin dengan angka kasus narkotika di Bali mengingat jumlahnya terus meningkat setiap tahunnya, meskipun tidak disebutkan perbandingan setiap tahunnya. Menurut keterangan Golose ada banyak faktor yang memengaruhi tingginya kasus narkotika di Bali selain dari faktor pemakai, juga faktor pemasok narkotika jenis sabu dan ganja terutama dari jaringan golden triangle.
 
Golden triangle (segitiga emas) merupakan sebutan untuk penjualan opium atau jaringan narkotika yang beroperasi di Myanmar, Thailand dan Laos.

"Faktornya macam-macam karena suplai tinggi dari golden triangel, tetapi juga demand-nya. Jadi, kebanyakan sekarang itu pada sabu, ini masalah berat sekali, kemudian ganja juga," kata Golose.
 
Berhadapan dengan fenomena tersebut, Golose mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali mencoba merasakan narkotika ataupun mengedarkan dan menjadi bandar narkotika.

Golose berharap para pengguna narkotika segera melaporkan kepada BNN agar segera dilakukan upaya rehabilitasi sebelum diangkut paksa menjalani hukuman dalam lapas.

"Kalau pengguna narkotika segera lapor ke BNN untuk direhabilitasi sebelum dilakukan upaya paksa. Upaya paksa itu adalah upaya terakhir sebenarnya, tetapi kalau keluarga rehabilitasi di BNN itu gratis, pesan ini yang penting dan harus kita jaga bersama," kata Golose.

Baca juga: BNN RI kampanyekan antinarkoba melalui ajang "Smash on Drugs" di Bali
Baca juga: Kepala BNN: narkotika flakka belum terdeteksi beredar di Indonesia
Baca juga: Komisi III DPR siap perjuangkan penambahan anggaran BNN dan BNPT

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023