Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim menyebut pihaknya terus melakukan operasi terkait banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) yang menyalahgunakan izin tinggal hingga bekerja secara ilegal di Bali meskipun hanya berbekal visa turis.

"Kalau kesalahannya kan kita lagi operasi terus, ya kan," kata Silmy Karim di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Dia menyebut pihaknya terus melakukan pula penindakan hukum berupa deportasi bagi warga negara asing (WNA) di Bali yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian.

Bahkan, dia menyebut sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Januari lalu telah melakukan deportasi terhadap ratusan WNA bermasalah di Indonesia.

"Sudah ratusan orang yang kita deportasi. Ya, bertahap lah. Saya kan baru masuk Januari sudah bisa deportasi ratusan orang, ya nanti seiring sejalan pasti nanti kulturnya terbangun," ujarnya.

Sebab, kata dia, penindakan berupa deportasi tidak bisa serta merta dilakukan begitu saja.

"Baru kemudian kalau kita dapat laporan itu, baru kita deportasi. Kan, kita tidak bisa langsung ambil gitu. Kalau dia punya dokumen lengkap, misalnya dia masuknya sebagai visa kerja, dia dapat," katanya.

Selain itu, kata Silmy, WNA bermasalah di Bali tak hanya melulu ihwal keimigrasian, melainkan mencakup pula pelanggaran lainnya.

"Jangan salah, kalau masalah di jalan raya itu kan bukan urusan imigrasi, dia tidak pakai helm. Terus buka toko, itu kan bukan urusan imigrasi, kan untuk buka toko harus ada izin. Mau buka penyewaan motor harus ada izin, siapa yang kasih izin, kalau dia tidak berizin kan berarti dia yang salah harus ada yang nertibkan, dong," tuturnya.

Dia pun menyebut pihaknya juga akan menerbitkan golden visa atau skema izin tinggal melalui investasi dalam waktu dekat sebagai salah satu upaya dalam menertibkan WNA asing di Indonesia.

"Makanya ini sekarang saya tertibkan untuk golden visa itu kita tertibkan nanti, Kita atur supaya tidak ada penyimpangan. Kalau visa investor kan sudah lama," ucap dia.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Silmy mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan 819 tindakan administratif keimigrasian sepanjang tahun 2023, di antaranya 401 kasus dilakukan tindakan deportasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahamd Sahroni meminta adanya sikap tegas terhadap WNA di Bali yang bermasalah, baik yang viral di media sosial maupun tidak.

"Mari kita sama-sama untuk berjuang melakukan pembersihan dan pengawasan secara maksimal agar Bali jangan terperosok dalam suasana bule tidak tahu kulturnya kita. Pak Dirjen dengan timnya melakukan siasat untuk pengawasan yang lebih ketat dan antisipatif," kata Sahroni yang memimpin jalannya rapat tersebut.

Baca juga: Imigrasi Denpasar tahan warga AS yang adang dan rusak mobil polisi
Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi WNA Palestina eks narapidana narkotika
Baca juga: Imigrasi Bali buat “barcode” larangan dan kewajiban turis asing

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023