"Menurut keterangan yang kami dapat memang benar yang melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp100.000 dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura. Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingg
Badung (ANTARA) -
Kepolisian Resor Badung, Bali menetapkan sopir yang melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Singapura di kawasan Jalan Padang Linjong, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali menjadi tersangka pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat menggelar konferensi pers di Badung, Bali, Rabu mengatakan penetapan pelaku Kadek Eka Putra (40) setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
 
"Menurut keterangan yang kami dapat memang benar yang melakukan pemerasan dimana pelaku telah menerima uang Rp100.000 dari penumpang angkutan online. Korban adalah warga negara Singapura. Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga kami tersangkakan pelaku dengan Pasal 368 dan 335," kata Teguh.
 
Polisi menjerat pelaku karena melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.
 
Meskipun korban sudah kembali ke negaranya, pelaku tetap menjalani proses hukum karena tindak pidana yang dilakukannya.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Badung juga meluruskan informasi yang beredar bahwa dasar pelaku dalam melakukan pemalakan tersebut adalah aturan dari desa adat setempat. Faktanya, pengurus desa adat setempat tidak mengatur soal moda transportasi yang harus dipakaoi oleh wisatawan di daerah itu.
 
"Untuk desa tidak ada istilah untuk melegalkan. Jadi kerja sama dengan vila itu, kalau ada tamu bisa disampaikan kepada driver lokal untuk bisa dibantu diangkut atau dibawa ke tujuannya, kerja sama ini pun tidak tertulis," kata dia.
 
Kerja sama tersebut ternyata diatur oleh kelompok transportasi lokal berdasarkan kesepakatan sesama driver.
 
Teguh Wasono mengatakan tindakan pemalakan terhadap wisatawan Singapura Calysta T Ng (27) tersebut terjadi saat wisatawan dan keluarganya hendak kembali ke negaranya pada Selasa (20/6). Sang wisatawan tidak mau menggunakan transportasi milik tersangka karena ongkosnya dinilai mahal yakni Rp270.000.
 
Karena itu, sang bule lantas memesan mobil lain melalui aplikasi online. Pelaku yang baru empat bulan menekuni pekerjaan sebagai sopir di daerah itu lantas meminta uang sebesar Rp150.000, namun korban hanya mau memberi Rp100.000.
 
Pelaku pun mengancam akan membawa korban ke kantor desa terdekat. Setelah melalui perdebatan yang panjang, pelaku pun mengambil uang Rp100.000 tersebut dari korban. Setelah kejadian itu, video pemalakan tersebut viral di media sosial hingga akhirnya pelaku ditangkap dan ditahan oleh polisi.
 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono pun meminta agar masyarakat agar tidak melakukan hal serupa untuk menjaga pariwisata Bali. Dia pun berjanji akan melakukan pembinaan dan tindakan tegas bagi setiap orang yang melakukan tindakan serupa.
 
"Ini juga masukan bagi semua pihak agar saling menghormati karena ini adalah lapangan pekerjaan demi menghidupi keluarga masing-masing. Tidak boleh ada konflik," kata Teguh.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023