"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulka
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah menghapus data kependudukan ganda Yatno atau Mohtar bin Bakri (66), pria asing (oknum WNA) asal Singapura yang telah belasan tahun tinggal, menetap dan bahkan bekerja sebagai dosen di dua kampus Tulungagung.

"Lebih tepatnya kami telah mengajukan penghapusan data kependudukan atas nama Yatno atau MB ini ke pusat (Kementerian Dalam negeri), karena memang kewenangan menghapus database kependudukan ada di pusat. Kami sifatnya hanya mengajukan atau mengusulkan," kata Kepala Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung Nina Hartiani di Tulungagung, Rabu.

Sedangkan untuk dokumen kependudukan yang dalam bentuk fisik, semuanya telah ditarik oleh dispendukcapil, lanjut Nina.

Terungkapnya identitas asli Yatno oleh Kantor Imigrasi klas II non-TPI Blitar dan kemudian isu viral di media massa dan media sosial juga telah memaksa pihak dispendukcapil untuk melakukan penelusuran.

Pasalnya, Yatno yang kemudian berganti nama Mohtar bin Bakri sempat memiliki identitas kependudukan sebagai warga negara Indonesia.

KTP dan surat keterangan lahir yang ternyata dipalsukan dengan menyaru sebagai WNI kelahiran Pacitan, Jawa Timur pada 9 Februari 1973, ditarik oleh dispendukcapil.

Menurut Nina, penerbitan dokumen kependudukan Yatno yang kemudian berganti nama menjadi Mohtar bin Bakri, dilakukan berdasar informasi yang disampaikan bersangkutan saat mengurus KTP dan surat keterangan lahir di kantor Dispendukcapil Tulungagung kala itu.

Verifikasi dan konfirmasi verbal saat itu sebenarnya telah dilakukan, namun karena ada informasi pribadi yang dimanipulasi oleh Yatno di hadapan petugas, dokumen yang ajukan pemohon bisa diterbitkan.

Hal itu dikarenakan berkas dan persyaratan administratif pengurusan data kependudukan saat itu sudah terpenuhi.

Terlebih data Yatno dikuatka berdasar putusan Pengadilan Negeri Tulungagung

"Pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," papar Nina.

Pada 12 Desember 2022 melakukan perubahan akta kelahiran berdasarkan putusan pengadilan Negeri Tulungagung nomor 125/PDT.P/2019/PN.TLG.

"Oleh Dispendukcapil pada akta kelahiran diberi catatan bahwa Yatno lahir di Pacitan 9 Februari 1973," katanya.

Pada akta lama, Yatno tercatat sebagai anak dari Kastomo dan Misirah. Lalu yang bersangkutan melakukan perubahan dengan nama Mohtar Bin Basri, yang merupakan anak ke 6 dari pasangan Bakri Bin Posmito Dan Rahmah Bete Omar.

"Lahir di Kampong Pachitan Off Changi Rd S’pore (Negara Singapura) Tanggal 25 Desember 1956," lanjut Nina.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru Didik Girnoto Yekti benarkan bahwa ada waeganya yang bernama Yatno als Mohtar Bin Basri. "Tapi sehari-hari berdomisili di wilayah Kecamatan Ngunut," kata Didik.

Dalam kartu Identitas Yatno beralamat di Perum Purimas Blok F nomor 25 Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru.

Dari informasi yang didapat, yang bersangkutan terdaftar sejak tahun 2008 pada saat penerbitan kartu keluarga (kk) secara masal. Yatno saat itu terdaftar di kk Sukijat no.: 3504033103053358 sebagai famili lain.

Yatno diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar saat melakukan konsultasi. Yatno atau Mohtar bin Bakri mempunyai dua paspor, dari Indonesia dan Singapura. Dirinya lalu diperiksa dan ternyata mempunyai kewarganegaraan ganda.

Saat ini Yatno ditahan di rumah detensi kantor Imigrasi Blitar dan segera dideportasi kembali ke negara asalnya, Singapura.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023