Insya Allah, besok kami ke kelurahan dan keluarga masing-masing CPMI untuk mengecek langsung kondisi mereka
Mataram (ANTARA) - Kepala  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat,  Rudi Suryawan menyebutkan, sebanyak empat calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Kota Mataram kembali dipulangkan karena terbukti berangkat secara ilegal dengan negara tujuan Dubai dan Saudi Arabia.

"Pemulangan empat CPMI ilegal asal Kota Mataram itu bersama dengan 24 CPMI lainnya asal Provinsi NTB pada Jumat (16/6-2023), dilakukan oleh Polda Lampung," katanya di Mataram, Kamis.

Keempat CPMI saat ini sudah berada di rumah masing-masing. Pihak Disnaker  Mataram tidak melakukan penjemputan sebab Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) NTB, terlambat memberikan informasi.

Namun demikian, sebagai bentuk tanggung jawab dan memastikan kondisi empat CPMI yang dipulangkan itu, Disnaker Kota Mataram menjadwalkan akan melakukan kunjungan ke rumah masing-masing.

"Insya Allah, besok kami ke kelurahan dan keluarga masing-masing CPMI untuk mengecek langsung kondisi mereka," katanya.

Menurutnya, empat CPMI yang dipulangkan itu atas nama Nurul Aini warga dari Kelurahan Dayan Peken Ampenan dengan dengan tujuan Dubai.

Selain itu Istiani dari Kelurahan Dasan Cermen, Ratmi dari Kelurahan Pegesangan Barat, dan Nila Sulfiana dari Kelurahan Karang Taliwang.

"Ketiga CPMI terakhir itu memiliki tujuan sama yakni ke Negara Saudi Arabia," katanya.

Dikatakan, dengan adanya tambahan CPMI yang dipulangkan itu maka akumulasi jumlah calon PMI yang dipulangkan sejak Januari-16 Juni 2023 sebanyak 14 orang.

"Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan kasus tahun 2022, sebanyak 11 orang," katanya.

Terkait dengan itu, untuk menghindari penambahan kasus serupa, dalam waktu dekat disnaker kembali akan turun melakukan sosialisasi kepada camat, lurah, dan kepala lingkungan se-Kota Mataram.

"Kami segera menyusun jadwal untuk sosialisasi ke 50 kelurahan, untuk menginformasikan agar aparat bisa lebih maksimal melakukan pencegahan CPMI ilegal," katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi, Disnaker Mataram juga akan memberikan data perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin dan lapangan kerja di negara tujuan.

"Data itu bisa jadi acuan agar aparat kelurahan dan lingkungan selektif memberikan rekomendasi warganya yang ingin menjadi CPMI. Harapannya, tidak ada lagi CPMI yang berangkat dari perusahaan ilegal yang akhirnya ditelantarkan dan dipulangkan," katanya.

Baca juga: Pemkot Ambon siapkan calon pekerja migran berbiaya Rp85 juta
Baca juga: Selandia Baru longgarkan aturan untuk serap pekerja migran terampil
Baca juga: Pemkot Banda Aceh dan BP2MI kerja sama perlindungan pekerja migran





 

Pewarta: Nirkomala
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023